Kasat Reskrim Polres Pulau
Buru AKP M Ryan Citra mengaku bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Buru telah menyatakan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades)
Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael sudah
lengkap alias P21.
“Untuk kasus tersebut sudah
P21. Kalau tidak salah sejak hari Kamis yang lalu,” kata Citra, Jumat (17/11).
Setelah itu, penyidik Polres
Pulau Buru wajib menyerahkab barang bukti dan
tersangkanya untuk proases hukum lebih lanjut. “Tinggal menunggu tahap II,”
ujarnya.
Namun,
untuk proses Tahap II itu, Citra mengaku masih menyesuaikan waktu dengan JPU.
“Untuk
Tahap II sendiri masih menyesuaikan waktunya dengan kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim
Polres Pulau Buru akhirnya kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah
palsu Kades Hotte ke Kejari Buru, Kamis (26/10).
Hal itu diungkapkan, Kasat
Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (26/10).
"Untuk kasus tersebut,
tadi siang sudah kita kirim kembali berkasnya ke kejaksaan," kata Citra.
Setelah dilimpahkan, lanjut
Citra, pihaknya tinggal menunggu respon balik dari pihak Kejari, apakah berkas
itu sudah lengkap ataukah masih kurang lagi.
Dimana, polisi telah
mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang
Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan
Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu
ataukah asli.
“Hasil (uji labfor-red)
sudah kita ambil,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via
pesan singkatnya, Kamis (19/10) malam.
Dimana, JPU telah
mengembalikan berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna
dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus
dilengkapi ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte
tersebut.
Walau harus memenuhi
petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan
pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah
terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah
pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala
Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup
kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah
tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk
keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut
Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji
terhadap ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk
P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya,
Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut
merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini
sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha
maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas
kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru,
Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke JPU. Yang
melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru
AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa
pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades
Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada
kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah
SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa
Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas
laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka, “
katanya singkat.
Walaupun berstatus
tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf
dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu
bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang
bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak
ditahan,” ungkapnya.
Yusuf Latuwael adalah salah
satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa
bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment