Manokwari, Kompastimur.com
Kapolda Papua Barat Brigjen
Polisi Rudolf Albert Rodja mengaku siap menghadapi gugatan yang di layangkan
mantan anak buahnya yang di pecat karena melanggar kode etik Polri melakukan
perbuatan tidak menyenangkan (Selingkuh) dengan sesama anggota yang juga
atasanya.
Mantan Anggota Polwan Polda Papua
Barat Bripda Safani Surya Harahap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara ( PTUN) Jayapura Papua berdasarkan surat pemberhentian Nomor
Kep/328/IX/2017 dianggap cacat hukum.
" No Problem, kita
menghadapi itu jadwalnya tanggal 29 Akhir bulan ini. Saya sudah tanyakan
hal itu dan kita cukup kuat," Kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Rudolf
Albert Rodja
Dikatakan gugatan yang di
layangkan mantan sekpri Karo SDM Polda Papua Barat itu merupakan hak yang
bersangkutan bahkan upaya banding sekalipun pihaknya tetap menghargai hal
itu.
" Bukan hanya Safani
termasuk mantan Karo SDM Kombes Endro Kiswanto juga kita PTDH kan dan dia
mengajukan banding," Ujarnya.
Safani Surya Harahap di laporkan
oleh Sriyar Priyudanti Dianan yang menuding Safani berselingkuh dengan suaminya
Mantan Karo SDM Polda Papua Barat Kombes Pol Endro Kiswanto. Safani di pecat bersama
sejumlah anggota Polri pada 27 September lalu melalui Upacara Pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) yang di pimpin oleh Kapolda Papua Barat. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment