• Headline News


    Saturday, November 25, 2017

    Digugat PTUN Eks Anggota Polwan, Kapolda Yakin Bukti yang Dimiliki Cukup Kuat

    (Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja)

    Manokwari, Kompastimur.com
    Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja mengaku siap menghadapi gugatan yang di layangkan mantan anak buahnya yang di pecat karena melanggar kode etik Polri melakukan perbuatan tidak menyenangkan (Selingkuh)  dengan sesama anggota yang juga atasanya. 

    Mantan Anggota Polwan Polda Papua Barat Bripda Safani Surya Harahap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN)  Jayapura Papua berdasarkan surat pemberhentian Nomor Kep/328/IX/2017 dianggap cacat hukum. 

    " No Problem,  kita menghadapi itu jadwalnya tanggal 29 Akhir bulan ini.  Saya sudah tanyakan hal itu dan kita cukup kuat," Kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja

    Dikatakan gugatan yang di layangkan mantan sekpri Karo SDM Polda Papua Barat itu merupakan hak yang bersangkutan bahkan upaya banding sekalipun pihaknya tetap menghargai hal itu. 

    " Bukan hanya Safani termasuk mantan Karo SDM Kombes Endro Kiswanto juga kita PTDH kan dan dia mengajukan banding," Ujarnya. 

    Safani Surya Harahap di laporkan oleh Sriyar Priyudanti Dianan yang menuding Safani berselingkuh dengan suaminya Mantan Karo SDM Polda Papua Barat Kombes Pol Endro Kiswanto. Safani di pecat bersama sejumlah anggota Polri pada 27 September lalu melalui Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  yang di pimpin oleh Kapolda Papua Barat. (KT-ARA) 
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Digugat PTUN Eks Anggota Polwan, Kapolda Yakin Bukti yang Dimiliki Cukup Kuat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top