Bijaklah dalam
menggunakan media sosial, merupakan petuah yang harus diperhatikan oleh para
pengguna media social. Tindakan kurang bijak dalam menggunakan media social,
diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook dengan nama Suhaida Ode.
Pemilik akun
dengan nama Suhaida Ode diduga telah mencemarkan nama baik Anaci Fredrika Lina
melalui akun facebooknya.
Pencemaran nama
baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook
Suhaida Ode dilakukan, Minggu 12 November 2017 sekitar pukul 15.30 WIT.
Merasa dirugikan
akibat tindakan pemilik akun Suhaida Ode, Anaci Fredrika Lina alias Ika pun
bersama kuasa Hukumnya Jack Wenno, Kamis (23/11) menyambangi SPKT Polda Maluku
untuk melaporkan Pemilik Akun Facebook Suhaida Ode.
Laporan Anaci
Fredrika Lina bersama kuasa Hukumnya Jack Wenno diregistrasi dalam laporan
Polisi Nomor LP/B/417/XI/2017/Maluku/SPKT Polda Maluku.
“ Terkait LP
tadi terhadap terlapor saudari Suhaida Ode agar yang bersangkutan harus
diproses hukum agar mendapat efek jera. Karena status-status di akunnya seakan
akan menyerang kehormatan dan martabat klien saya sebagaimana diatur dan
diancam pada pasal 27 ayat (3) UU ITE dimana Pasal tersebut telah diuji di MK dengan No 50/PUU-IV/2008. Jadi pasal tersebut konstitusional dimana
terkait hak asasi manusia yang harus dilindungi termasuk klien saya. Sehingga
siapapun dia, dalam menggunakan Medsos harus sesuai fungsinya termasuk terlapor
saudara Suahida Ode, “ Jelas Jack Wenno, Kuasa Hukum Pelapor.
Akibat
perbuatannya, pemilik akun facebook atas nama Suhaida Ode bakal dijerat dengan
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment