Oknum pegawai Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga berada
dalam proyek Dana Alokasi Khusus baik di Sekolah Dasar ( SD) maupun Sekolah
Menengah Pertama (SMP) pada Kabupaten SBB.
Padahal yang
seharusnya dana anggaran tersebut dikerjakan secara swakelola bukan dikerjakan
oleh pihak ketiga, namun yang terjadi diduga ada oknum PNS pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan SBB turut bermain proyek tersebut.
“Ada Indikasi oknum
PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat terlibat dalam
pengelolaan dana DAK SD dan SMP. Kami menyayangkan dana tersebut sebab
seharusnya dikelola oleh pihak ketiga baik itu dana alokasi khusus sekolah
dasar (SD ) maupun sekolah menengah pertama ( SMP) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Itu bukan domainnya pihak ke tiga tetapi
pihak sekolah itu sendiri yang harus mengelola dana tersebut secara swakelola
bukan pihak ketiga yang kerjakan dana alokasi khusus tersebut," ungkap
Sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada Kompas Timur. Com, Jumat (3/11)
Menurutnya, seharusnya
oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahu aturan terkait penggunaan dana
alokasi khusus tersebut, bukan main tabrak aturan. Dengan mengabaikan aturan
Oknum PNS Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten SBB sudah melanggar hukum
dengan membiarkan dana itu dikelola oleh pihak ketiga.
Ketua Komisi C
DPRD SBB, Maaruf Tomia kepada Kompastimur.com mengatakan jikalau memang ada
informasi bahwa Dana DAK di kelola oleh pihak ke tiga dan melibatkan oknum PNS
pada Dinas Pendidikan seperti dimaksud akan ditelusuri baik di Lapangan ataupun
kita akan konfirmasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait masalah ini.
"Karena
Dana DAK tersebut menjadi swakelola murni oleh Pihak Sekolah dan Komite dengan
membentuk panitia bersama untuk pembangunan atau rehabilitasi bukan ada pihak
ketiga yang terlibat dalam pengelolaan Dana DAK tersebut,” jelas Tomia.
Menurutnya, jika
dipikir kalau ada oknum dinas yang demikian berarti terlalu jauh dia melampui
kewenangannya dan tentu itu melanggar aturan. Sama halnya juga kalau ada pihak
ketiga yang mengelolanya, itu juga
melanggar aturan.
“Terkait hal ini
nanti kita akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana DAK SD maupun SMP
yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat" tambah Tomia
Tomia
menjelaskan, beberapa waktu lalu Komisi C sudah meninjau prospek pembangunan
sekolah melalui DAK ini di beberapa sekolah. Selanjutnya akan dilanjutkan
peninjauan lagi ke sekolah penerima DAK, sekaligus mengkroscek informasi keterlibatan PNS dan Pihak ketiga
dalam pengelolaan Dana Dak itu.
“Kita akan
mengecek kebenaran informasi tersebut dan perlu nanti kita akan memanggil
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk
memperjelas masalah ini. Selain itu tidak menutup kemungkinan kepala-kepala
sekolah penerima DAK juga kita akan panggil terkait informasi tersebut,"
paparnya. (KT MFS)
0 komentar:
Post a Comment