Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Desa, Camat Namrole Hamis Waiulung diberikan kewenangan oleh Bupati
Buru Selatan (Bursel) untuk melantik Sekertaris Camat Namrole, Ahmad Thio
sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Labuang.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di
Kantor Kecamatan Namrole, Sabtu (4/11), dihadiri oleh Camat Namrole Hamis
Waiulung, Kapolsek Namrole AKP Akmil dan Kabag Kesbangpol Ismid Thio.
Sementara Kades yang akan dilantik didampingi
istrinya, serta para Kades yang ada di Kecamatan Namrole.
Camat Namrole Hamis Waiulung dalam arahannya
menyampaikan bahwa, pelantikan Penjabat Kades Labuang berdasarkan Surat
Keputusan Bupati.
“Karena memang kades yang lama R. Nurlatu,
sesuai UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa itu pejabat yang mengganti harus
PNS,” jelas Waiulung.
Dimana, hal itu telah dilaksanakan oleh Bupati
dan pada Sabtu (4/11), Bupati berikan kewenangan kepada Camat Namrole untuk
melantik Penjabat Kades Labuang.
Waiulung menjelaskan bahwa tugas pokok Kades
ialah harus melaksanakan hak dan kewenangan dan kewaiban Kades dan
memfasilitasi percepatan proses pencalonan dan pemilihan dan pengangkatan kades
devinitif.
Camat sangat mengharapkan dari penjabat kades
yang baru setelah dilantik harus betul-betul memegang amanat dan tanggungjawab
yang diebankan dari Pemda maupun dari pemeritah kecamatan.
Waiulung juga berharap agar kades dapat
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tidak melibatkan orang-orang
yang tidak bertanggungjawab, tetapi harus berdasarkan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
“Beta sangat yakin karena yang ditunjuk atau
yang diangkat sebagai penjabat kades Labuang, beta sangat percaya karena kami
kirim dari Sekcam Namrole,” jelas Waiulung.
Waiulung yakin Kades yang baru ini telah
berpengalaman dalam birokrasi dan diharapkan Kades segera melaksanakan rapat
bersama BPD maupun perangkat tokoh adat sesuai peraturan yang ada di negeri
ini.
Sementara dalam sambutan Kapolsek Namrole AKP
Akmil menyampaikan sekaligus mensosialisasikan Surat Perintah Kapolres terkait
pembentukan Babinkamtibmas.
“Desa-desa yang belum bentuk Babinkamtibmas,
sangat perlu. Terkait dengan ini, saya sampaikan jangan dijadikan momok ya,
karena ini semakin banyak pengawasan dilakukan semakin baik hasil yang kita
capai,” ujar kapolsek.
Disampaikan, ini dimaksudkan agar kita sebagai
masyarakat di desa maju dan setara dengan kota-kota lain.
Disampaikan lagi bahwa telah dilakukan MoU
terkait dengan pengawasan, pengelolan dan pelaksanaan Dana Desa (DD). Dimana
Menteri PDT, Mendagri dan Kapolri telah
menandatangani MoU tersebut.
“Kita (Kapolsek) juga diberikan kewenangan di
dalam ruang lingkup terkait tukar menukar informasi, kita hadir didalamnya,”
tuturnya.
Dikatakan lanjut bahwa di desa, dirinya telah
membuat surat perintah, khususnya di Kecamatan Namrole kedepan akan dibuatkan
MoU juga terkait MoU yang telah dilakukan oleh Mentri PTD, Mendagri dan
Kapolri.
“Akan ada MoU antara Pemda Bursel dan Polri. Ada
dua, ini disampaikan lebih awal karena ini penting untuk diketahui,” sebutnya.
MoU itu akan dihadiri oleh para Kades dan para
Babinsa. Pinta Kapolres agar para Kades tidak perlu takut, dan berpikirlah yang
positif saja.
Sementara, MoU yang kedua dalam rangka
melatih, pembinaan dan pelatihan para calon-calon anggota Polri. Konsep ini
kata Kapolres telah disampaikan ke Kabag Hukum dan akan diteruskan ke Sekda
untuk kemudian disampaikan ke Bupati.
“Kita melakukan pembinaan dan pelatihan, bukan
berarti langsung lulus, kita jangan terlalu bereforia tinggih,” tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment