Gubernur Papua
Barat Dominggus Mandacan meminta Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Papua
Barat Tahun 2018 dkaji ulang pasca Dewan pengupahan menetapkan UMP Senin
(30/10) lalu.
UMP Papua Barat
disetujui bsrkisar Rp 2.667.000, sementara organisasi buruh mendesak agar UMP
ditetapkan dengan nilai Rp 3,9 Juta.
Sejumlah pekerja
dari Buruh Pelabuhan, Organda, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
dan Aktivis Kampus HMI dan GMNI Cabang Manokwari menggelar aksi mendatangi
Kantor DPR-PB mendesak Wakil Rakyat membentuk Pansus membahas soal Upah Buruh.
Perwakilan
Pekerja Pers Manokwari Patrik Barumbun Tandirerung dalam orasinya di depan
Kantor DPR-PB Jumat (03/11) mendukung GSBI untuk memperjuangkan sistim pengupahan
yang adil bukan politik upah.
"Yang
terjadi terhadap Buruh selama ini adalah Politik Upah Murah, kita dibodohi
angka-angka makro yang tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya," kata Patrik
Barumbun Tandirerung dalam orasinya di depan Gedung DPR-PB.
Dikatakan,
sebagai contoh harga tempe penyet itu sudah Rp 15.000 dikali anak istri sudah
berapa dikali sebulan berapa lagi, apa sebanding dengan upah Rp 2.667.000,
tidak cukup untuk makan.
"Anggota
Dewan yang terhormat harus melihat ini, kalau ada fraksi di DPR-PB yang setuju
dengan upah buruh ini, maka konsekwensinya saya minta buruh akan memberi
hukuman politik di Tahun 2019 nanti," tegas Patrik.
Sementara Ketua
GSBI Papua Barat Yohanis Akwam mengatakan dirinya turut hadir dalam sidang
pengupahan yang di gelar di Kantor Gubernur sebagai Anggota, saat itu
satu-satunya anggota mewakili GSBI menolak upah yang disepakati.
"Saat itu
dua organisasi siluman buruh turut menandatangani Upah yang disepakati, satu
organisasi dari Papua, sedangkan satu lagi dari Sorong, kalau mereka turut
menandatangani kenapa DPC Manokwari tidak di undang atau DPC GSBI Teluk Bintuni
tidak di undang," kata Yohanis Akwam.
Akwam juga
menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Barat yang telah meminta agar UMP
yang disetujui ditinjau kembali, dia juga meminta dukungan dari DPR Papua
Barat.
Selain
menyampaikan orasi, Yohanes juga menyampaikan pernyataan sikap yang kemudian diserahkan
kepada DPR Papua Barat dan langsung diterima oleh Wakil Ketua DPR Robert
Manibuy.
Isi pernyataan
sikap itu diantaranya tentang Peraturan Pemerintah Nomkr 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan menjadi instrumen negara paling efektif membatasi upah buruh di
Papua Barat, kemudian mengantarkan buruh pada situasi hidup yang semakin
sulit.
Aksi tersebut diikuti
oleh elemen buruh dan Organda serta turut hadir dua pimpinan organisasi Cipayung
HMI dan GMNI Cabang Manokwari.
Sementara Wakil
Ketua DPR Papua Barat Robert Manibuy usai menerima aspirasi Buruh dan
Mahasiswa berjanji akan menyikapi apa yang menjadi tuntutan buruh.
"Sebelum
kami menemui saudara-saudara, kami telah kordinasi dengan Gubernur,
dikatakan UMP belum ditanda tangani, akan ada digelar pertemuan dengan
Dewan Pengupahan guna membicarakan ulang UMP, kita tetap akan memantau
hal itu," kata Robert Manibuy.
Usai berorasi
kemudian menyerahkan pernyataan sikap, elemen Buruh dan Mahasiswa
kemudian membubarkan diri dengan tertib. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment