Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja Dalam
Rangka Penyerahan Nota Keuangan dan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2018
berlangsung di Ruang Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana
Toraja, Welem Sombolangi didampingi Wakil Ketua DPRD Kendek Rante dan dihadiri
lansung oleh Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, didampingi oleh
Plt.Sekda Tana Toraja Semuel Tande Bura dan beberapa kepala OPD.
Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang APBD Tahun Anggaran 2018 itu,
diserahkan langsung oleh Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae kepada Ketua DPRD
Tana Toraja, Welem Sombolangi di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (24/11/2017).
Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae
sebelum menyerahkan Nota Keuangan dan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2018,
terlebih dahulu menyampaikan sambutannya di hadapan hanya 21 Anggota Dewan yang
menghadiri Rapat Paripurna itu, beliau
mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2018 ini, telah
disusun berdasarkan kebijakan umum APBD Tahun 2018 dan Plafon anggaran untuk
masing-masing OPD sesuai Nota Kesepakatan antara Pihak Eksekutif dan Pihak
Legislatif yang telah ditandatangani bersama.
"Berdasarkan hal tersebut di atas,
maka masing-masing OPD lebih lanjut menjabarkan plafon anggarannya kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang
berisi kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan dalam tahun anggaran 2018 dan
hasilnya secara umum dapat dilihat pada ringkasan penjabaran RAPBD, dimana pada
pos Belanja Daerah untuk Belanja Langsung lebih besar dari pada Belanja Tidak
Langsung,” ungkap Nico.
Sehubungan dengan lebih besarnya Belanja
Langsung apabila dibandingkan dengan Belanja Tidak Langsung tersebut
dipengaruhi oleh pelaksanaan visi Pemerintah Daerah yaitu "Menuju Toraja Unggul dan
Sejahtera" yang dipertajam dalam tiga hal political will Kabupaten Tana
Toraja yaitu “Jangan Biarkan Rakyatku Bodoh”, “Jangan Biarkan Rakyatku Sakit”,
“Jangan Biarkan Rakyatku Lapar”, yang dilaksanakan “Getaran ukma Ilahi dan
Sentuhan Peduli Sesama” dengan presentase Belanja Langsung dan Belanja Tidak
Langsung sebesar 55,78% berbanding 44,22%.
"Berdasarkan total belanja, kelompok
Belanja Langsung mengalamai penurunan Belanja sebesar Rp 46.306.801.905,00 atau
6,55% di bandingkan dengan Belanja Langsung pada APBD Perubahan Tahun 2017. Hal
tersebut dikarenakan ini penurunan dana Transfer DAU dan DAK yang merupakan
kebijakan Pemerintah Pusat dimana alokasi DAU Tahun 2018 hanya naik untuk DAU
Pemerintah Provinsi dengan mempertimbangkan pengalihan kewenangan dari
Kabupaten/kota kepada Provinsi,” ungkap Nico lagi.
Selanjutnya pada kelompok Belanja Tidak
Langsung, mengalami kenaikan Belanja sebesar Rp 13.901.058.534.00 atau 2,58%
dibandingkan dengan Belanja Tidak Langsung pada APBD Perubahan 2017. Kenaikan
Belanja teraebut dipengaruhi peningkatan belanja Pegawai berupa Tunjangan
Kesejahteraan PNSD (Gaji ke-14), penyediaan anggaran Hak-hak keuangan Anggota
DPRD, Acress gaji 2,5%, Alokasi Dana Lembang dan penganggaran dana tunjangan
profesi guru. Secara umum Bupati menyampaikan ringkasan RAPBD Tahun 2018 adalah
sebagai berikut : Pendapatan sebesar Rp 1.160.000.000.000.00 atau mengalami
kenaikan sebesar Rp 41.144.185.121.00 atau 3,55% apabila di bandingkan dengan APBD Perubahan
Tahun 2017 sebesar Rp 1.118.855.814.879.00.
Untuk belanja sebesar Rp
1.184.000.000.000.00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 60.207.859.629.00.
atau 4,84% apabila di bandingkan dengan APBD Perubahan Tahun 2017 sebesar
Rp.1.244.207.859.629.00.
“Perbandingan antara Pendapatan dan
Belanja Daerah terdapat anggaran yang seimbang pada pembiayaan,” kata Nico.
Pembiayaan yang terdiri dari : Penerimaan
Pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000.00. atau mengalami kekurangan sebesar
Rp.98.838.740.750.00 atau 76,72 % apabila di bandingkan dengan APBD Perubahan
Tahun 2017 sebesar Rp.128.838. 740.750.00. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.
5.000.000.000.00. atau mengalami kekurangan sebesar Rp.1.713.304.000.00. atau
34,27 % apabila di bandingkan dengan APBD Perubahan Tahun 2017 sebesar
Rp.3.286. 696.000.00.
Sementara itu Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi
sebelum menutup Rapat Paripurna
menyampaikan bahwa dengan selesainya penyerahan Nota Keuangan tentang Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2018 ini, selanjutnya untuk
pembahasannya agar dapat dimaksimalkan dengan waktu yang ada. Sehingga pada
tanggal 30 Nopember 2017 ini, RAPBD Tahun Anggaran 2018 sudah dapat kita
tetapkan. Hal ini kita mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan
Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018.
"Untuk itu saya meminta kepada
seluruh Anggota Dewan agar APBD Tahun 2018 ini, kita bahas dengan menggunakan
sisa waktu yang ada, karena APBD Tahun 2018 adalah tanggungjawab kita bersama
demi untuk kemaslahatan Masyarakat Tana Toraja," ungkap Ketua DPRD 2
perde, juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Tana Toraja. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment