• Headline News



    Sunday, November 26, 2017

    Bupati dan DPRD Tana Toraja Sahkan Perda Sejumlah Pajak


    Tana Toraja, Kompastimur.com
    Setelah rapat paripurna I (pertama) DPRD Tana Toraja dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan  dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2018, dari Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae kepada Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II (kedua)  tentang Persetujuan penyampaian pendapat akhir Bupati Tana Toraja, terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.

    Rapat tersebut hanya di hadiri oleh 21 Anggota DPRD, disaksikan oleh Plt.Sekda  Tana Toraja, Semuel Tande Bura serta beberapa Kepala OPD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (24/11/2017). Rapat Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi didampingi Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante. 

    Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae pada penyampaian pendapat akhir Ranperda mengatakan bahwa memperhaikan dinamika pembahasan di tingkat pansus bersama dengan tim pembahasan rancangan peraturan daerah dan setelah rapat  paripurna laporan pansus, yang dilanjutkan permintaan persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, yang mana seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tana Toraja, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    “Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka diharapkan  kepada setiap OPD terkait untuk dapat menjalankannya dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga ini betul-betul menjadi sumber Pendapatan Daerah Tana Toraja nantinya” harap Bupati usai memberikan pendapat akhir, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Nomor 347/XI/2017/SETDA  dan Nomor 06/DPRD/XI/2017, Persetujuan Bersama Bupati Tana Toraja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah. 

    Sementara itu, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi sebelum menutup Rapat Paripurna II (kedua) mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik.

    “Sehingga ini betul-betul menjadi sumber Pendapatan Daerah Tana Toraja nantinya dan Pajak dapat bermanfaat serta dapat dirasakan oleh masyarakat Tana Toraja,” harap Ketua DPRD 2 perde, yang juga Ketua PKB Gereja Toraja. (KT-MZT)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati dan DPRD Tana Toraja Sahkan Perda Sejumlah Pajak Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top