Setelah rapat paripurna I (pertama) DPRD
Tana Toraja dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang APBD Tahun Anggaran 2018, dari Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae
kepada Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi, dilanjutkan dengan Rapat
Paripurna II (kedua) tentang Persetujuan
penyampaian pendapat akhir Bupati Tana Toraja, terhadap Ranperda Perubahan
Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.
Rapat tersebut hanya di hadiri oleh
21 Anggota DPRD, disaksikan oleh Plt.Sekda
Tana Toraja, Semuel Tande Bura serta beberapa Kepala OPD yang
berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (24/11/2017). Rapat Paripurna itu,
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi didampingi
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante.
Bupati Tana Toraja, Nico
Biringkanae pada penyampaian pendapat akhir Ranperda mengatakan bahwa
memperhaikan dinamika pembahasan di tingkat pansus bersama dengan tim
pembahasan rancangan peraturan daerah dan setelah rapat paripurna laporan pansus, yang dilanjutkan
permintaan persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, yang
mana seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tana Toraja, menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi
Perda, maka diharapkan kepada setiap OPD
terkait untuk dapat menjalankannya dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga
ini betul-betul menjadi sumber Pendapatan Daerah Tana Toraja nantinya” harap
Bupati usai memberikan pendapat akhir, dilanjutkan dengan penandatanganan
Berita acara Nomor 347/XI/2017/SETDA dan
Nomor 06/DPRD/XI/2017, Persetujuan Bersama Bupati Tana Toraja dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.
Sementara itu, Ketua DPRD Tana Toraja,
Welem Sombolangi sebelum menutup Rapat Paripurna II (kedua) mengatakan bahwa dengan
ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ini, agar dapat dilaksanakan dengan
baik.
0 komentar:
Post a Comment