Majelis Ulama Indonesia MUI Provinsi Papua Barat
mengeluarkan surat Himbauan dengan Nomor 520/ DP-MUI/PB/XI/ 2017
kepada umat Muslim di wilayah Papua Barat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi
Abon Gulung Produk dari Billy Bakery yang beralamat di jalan Merdeka
Manokwari.
"Dalam Rangka memberikan jaminan kepastian
kehalalan produk dan melindungi umat islam di Papua Barat dari kemungkinan mengkonsumsi
makanan yang tidak halal," bunyi surat hibauan MUI Papua Barat yang di
tanda tangani Ketua Ahmad Nasrau.
Lebih lanjut isi surat himbauan itu yakni Majelis
Ulama Indonesia MUI Papua Barat menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku
usaha yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang di tetapkan MUI
"Sehubungan dengan perihal tersebut, maka dapat
kami informasikan kepada umat Islam se Papua Barat Bahwa Abon Gulung Bilky
Bakery hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI," lanjut
surat itu.
Ironisnya pihak Abon Gulung Billy Bakeri selama ini
dalam prakteknya telah mencatut logo MUI di kemasan produknya.
"Dalam prakteknya Pihak abon Billy bakeri sejauh
ini mencatut logo halal MUI didalam kemasanha, untuk itu menghindaro hal
yang subhat kami meminta umat Muslim Papua Barat agar tidak membeli produk
tersebut," tegasnya.
Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nasrau saat dikonfirmasi
terkait kebenaran surat tersebut mengakui memang surat itu dikeluarkan MUI Papua
Barat.
"Iya benar surat tersebut kita keluarkan dan
edarkan, sebab pihak Billy Bakeri selama ini telah mencatut logo MUI kemudian mencantumkan
di lebel produknya," terang Ahmad Nasrau.
Surat himbauan tersebut dikeluarkan pada 15 November
2017 yang di tanda tangani oleh Ketua MUI Ahmad Nasrau dan Sekertaris MUI
Nanang Supyan dilengkapi dengan cap logo MUI Papua Barat.
Sementara saat dikonfirmasi kepada pihak Billy Bakery
mereka belum memberikan keterangan. Alasanya masih menunggu klarifikasi timnya
yang diutus untuk menemui MUI Papua Barat. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment