Gubernur Maluku Said Assagaff, Senin
(27/11), menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Kawasan Karang Panjang,
Ambon.
"Rapat Paripurna hari ini, dalam
rangka Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018, sejatinya merupakan kelanjutan dari
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 yang sudah berlangsung beberapa waktu
lalu," ujar Gubernur Assagaff dalam pidato pengantarnya.
Menurut Assagaff, sebagaimana dimaklumi
bersama, berdasarkan amanat ketentuan pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, juncto pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka seyogyanya penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober.
"Namun padatnya kegiatan Pemerintah
Provinsi Maluku dan agenda DPRD Provinsi Maluku, maka Nota Keuangan dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
baru dapat kami sampaikan pada hari ini," ungkapnya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai
rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah, menurut Assagaff, diharapkan
menjadi instrumen penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Maluku yang rukun,
religius, damai, sejahtera dan aman dijiwai semangat Siwalima berbasis
kepulauan secara berkelanjutan.
Dalam Rancangan APBD ini, Assagaff
katakan, perangkat daerah selain merencanakan program dan kegiatan serta anggaran
dalam Rencana Kerja Anggarannya, juga menetapkan indikator, tolok ukur dan
target kinerja, sehingga dapat diukur tingkat keberhasilan dan kinerjanya.
"Dalam kaitan itulah, perkenankan
saya menyampaikan secara garis besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 ini," ujarnya.
Pertama, menut Assagaff, Pendapatan Daerah
direncanakan naik menjadi Rp.3,46 trilyun, lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar
Rp.3,15 trilyun atau terjadi kenaikan sebesar Rp.314,13 milyar atau meningkat
sebesar 9,98 persen.
"Peningkatan Pendapatan Asli Daerah,
lanjut Assagaff, direncanakan Rp.806,82 milyar. Ini melebihi tahun anggaran
2017 sebesar Rp.698,91 milyar, atau bertambah sebesar Rp.107,91 milyar atau
naik 15,44 persen," terangnya.
Lalu untuk, Dana Perimbangan, lanjut
Assagaff, direncanakan meningkat menjadi Rp2.64 trilyun dibandingkan tahun
anggaran 2017 sebesar Rp.2,43 trilyun, atau bertambah sebesar Rp.203,49 milyar
atau naik 8,36 persen.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah,
disebut Assagaff, direncanakan sebesar Rp.18,47 milyar, atau bertambah sebesar
Rp.2,72 milyar atau naik sebesar 17,30 persen dari anggaran tahun sebelumnya.
"Kedua, pada bagian Belanja Daerah
direncanakan sebesar Rp.3,48 trilyun rupiah atau naik sebesar Rp.309,18 milyar
atau 9,74 persen dari tahun anggaran 2017 yang hanya sebesar Rp.3,17
triliun," ungkapnya.
Untuk kelompok Belanja Tidak Langsung,
menurut Assagaff, direncanakan sebesar Rp.1,95 trilyun, bertambah sebesar Rp
320,42 milyar atau meningkat sebesar 19,65 jika persen dibandingkan tahun
anggaran 2017 sebesar Rp 1,63 triliun.
Sedangkan untuk Belanja Langsung, tambah
Assagaff, direncanakan sebesar Rp.1,53 trilyun, apabila dibandingkan dengan
tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1,54 trilyun, maka terjadi penurunan sebesar Rp
11,24 milyar atau 0,73 persen.
"Dari gambaran keuangan daerah
seperti yang disebutkan di atas, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp.20,54
milyar sebagai akibat dari pendapatan yang lebih kecil jika dibandingkan dengan
belanja daerah," ujarnya.
Sekalipun demikian, dia menyebutkan,
defisit ini masih lebih rendah dari tahun anggaran 2017 sebesar Rp 25,49
milyar.
Selanjutnya, Assagaff katakan, Pembiayaan
Daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau
memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut
"Pada sisi Pembiayaan yang merupakan
Penerimaan Daerah direncanakan sebesar Rp.20,54 milyar yang bersumber dari
Estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2017, sedangkan Pembiayaan yang merupakan
Pengeluaran Daerah tidak dianggarkan," paparnya.
Dia menandaskan, dari gambaran Pembiayaan
Daerah tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp.20,54 milyar.
Dengan demikian, menurut Assagaff, defisit
dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.20,54 milyar sebagai akibat
dari pelampauan kebutuhan belanja terhadap kemampuan pendapatan daerah, dapat
ditutupi oleh pembiayaan netto tersebut.
Assagaff menuturkan, maksud yang hendak
dia tegaskan di sini, adalah bahwa sekalipun anggaran terbatas namun seluruh
kebijakan program dan kegiatan yang dihasilkan harus dapat meningkatkan
kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
"Demikian yang dapat disampaikan.
Akhirnya saya menyerahkan Nota Keuangan dan RAPBD Tahun 2018 ini kepada Dewan
Yang terhormat, untuk ditelaah dan dibahas bersama eksekutif dan selanjutnya
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai APBD Tahun Anggaran 2018 yang
akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan
pembangunan yang telah direncanakan," demikian Assagaff.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur
Assagaff, menyampaikan terima kasih, dan apresiasi yang setinggi-tingginya,
kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, sambil terus
berharap akan dukunganya, agar tugas dan tanggung jawabnya bersama Wakil
Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam memimpin Maluku, dapat mereka persembahkan
dengan segala baik. (KT-MT)
0 komentar:
Post a Comment