Namrole, Siwalima
Pegawan Negeri Sipil (ASN) dilarang memberikan
dukungan KTP kepada Pasangan Calon Perseorangan (Independen) maupun pasangan calon
dari partai politik karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley saat memberikan materi
dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipasif Bagi Organisasi Masyarakat
Sipil (OMS) di ruang aula Kantor KPU Bursel, Sabtu (25/11).
“PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan
calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik, itu aturan ASN.
Itu dilarang dalam Undanng-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sanksinya
tegas,” kata Titaley.
Dirinya menjelaskan, dengan mengumpulkan KTP untuk
mendukung pasangan calon dengan sendirinya ASN tersebut sudah melanggar apa
yang menjadi larang dari undang-undang ASN itu sendiri.
“Dengan cara mengumpulkan KTP pun tidak boleh, ini
sanksinya diatur, kalau Panwas temukan seperti itu Panwas tidak bisa berikan
sanksi tapi Panwas akan melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Provinsi akan melaporkannya ke Komisi ASN Provinsi dan juga akan diteruskan ke Bawaslu
Pusat untuk dilaporkan ke Komisi ASN pusat,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini juga sudah diinstruksikan oleh Komisi
ASN pusat, kalau ada kedapatan ASN yang terlibat dalam Politik praktis dan
mendukung salah satu calon diharapkan untuk dapat melapor ke Komisi ASN
setingkat dan akan diteruskan ke Komisi ASN pusat.
“Karena sudah diperintakan seperti itu, maka pasti
diproses. Namun, terkait prosesnya ini kami juga belum tau apa ini dipecat atau
dutegur, tergantung yang melakukan eksekusi, tetapi menurut yang disampaikan Komisi
ASN pusat bagi yang ketahuan akan dieksekusi dan langsung diberhentikan. Kalau
ditegur atau diberhentikan tergantung kadar pelanggaran yang dilakukan oleh
yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain itu, Titaley menyinggung terkait
keterlibatan pihak penyelenggara dalam mendukung salah satu calon diharapkannya
agar semua penyelenggara jangan sampai terlibat dalam hal tersebut.
“Diharapakan untuk setiap penyelengara, hindarilah
kalau memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk KTP karena sudah pasti itu
melanggar undang-undang dan yang bersangkutan akan terkena sanksi terkait
pelanggaran kode etik. Kalau sampai melakukan pelanggran kode etik sudah pasti
seumur hiidupnya dia tidak akan bisa menjadi penyelenggara lagi,” tutup
Titaley. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment