Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI), Amir Muthalib |
Riau, Kompastimur.com
Tindakan brutal PT. Arara Abadi di Kabupaten
Pelalawan Riau, yang diduga menyerang warga asli tempatan di Desa Bukit Kusuma
pada tanggal 23 November 2017 yang lalu, menggunakan Helikopter Merk Sinar Mas
itu, tidak bisa ditolerir lagi.
Amir Muthalib yang menjabat di LSM sebagai
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset
Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) mengutuk keras terhadap prilaku
tindakan brutal PT Arara Abadi, mengingat peristiwa tersebut itu sudah masuk ke
ranah tragedi kemanusiaan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradapan (Crime
againt humanity and civillation), maka pihak PT. Arara Abadi harus
mempertanggung jawabkan perkara tersebut secara hukum positif yang dianut di
Indonesia.
DPP-LPPAN-RI meminta kepada pihak penegak hukum
di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk menindak tegas
pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak PT Arara Abadi.
Amir Muthalib melihat adanya dugaan
pelanggaran undang-undang menggunakan ruang udara, dalam hal ini tentunya pihak
TNI AU lah yang harus bertindak. Terlebih lagi, regulasi penegakkan hukum udara
di Indonesia dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban
oleh TNI AU sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI AU
dan seperti yang di atur dalam pasal 10 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, termasuk
juga di regulasi penerbangan pada UU No.1 Tahun 2009, dalam hal ini hendaknya
pihak TNI AU yang mengemban amanat undang-undang ini haruslah lebih tegas lagi
terhadap orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran Udara.
Amir Muthalib juga menilai bahwa apa yang
dilakukan pihak PT. Arara Abadi dalam peristiwa ini sebagai bentuk sebuah tragedi
kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan Negara di Ruang Udara (Devence
Crime).
“Dengan begitu jelas pihak PT. Arara Abadi
diduga juga telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan Perpu Nomor
1 Tahun 2002 jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai delik Terorisme,”
katanya.
Mendengar keluhan dan laporan masyarakat di
Kabupaten Pelalawan yang hanya mempertahankan haknya, menurut warga pihaknya
menduduki kawasan di HTI Perusahan, memang sengketa lahan antara pihak perusahaan
dan warga harus dituntaskan dengan cara-cara yang manusiawi.
“Kami sangat merasa terganggu dengan
prilaku brutal oleh oknum pihak PT. Arara Abadi terhadap masyarakat. Peristiwa
tersebut diduga telah melanggar HAM dan mengacaukan keamanan, karena kejahatan terhadap
kemanusiaan dan peradapan (Crime againts humanity and civilation) juga diatur
dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia ini, maka pihak PT. Arara Abadi juga harus dihadapkan ke Pengadilan HAM
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment