Namrole, Kompastimur.com
Ketua Panwaslu
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Umar Alkatiri melantik 18 anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bursel, Selasa (14/11).
Pelantikan
tersebut dipusatkan di ruang aula Kantor Bupati Bursel dan turut dihadiri oleh
dua komisioner Panwaslu Kabupaten Bursel lainnya, yakni Husen Pune dan Robo
Souwakil.
Hadir pula dalam
pelantikan itu Ketua KPU Kabupaten Bursel Said Sabi dan komisioner KPU
Kabupaten Bursel Benony Solissa serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Bursel Ismid
Thio.
Proses
pelantikan itu sesuai Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Bursel Nomor
02/Panwaslu-Bursel/XI/2017 yang dibacakan oleh Sekretaris Panwaslu Kabupaten
Bursel Hamisan Bone.
Ke 18 anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bursel yang dilantik tersebut terdiri dari Amrin M.
Mamulaty, Muhammad Nur Pontororeng dan La Abusalim Buton untuk Kecamatan Kepala
Madan. Kecamatan Leksula terdiri dari Melkiyanus R. Teslatu, Muhammad R. Rahaor
dan Ali Hasan. Kecamatan Fena Fafan terdiri dari Maradona Lesnussa, Christian
Hukunala dan Jizak R. Lesnussa. Kecamatan Namrole terdiri dari Jufry Titawael,
Roby Tasidjawa dan Irmaludin. Sedangkan Kecamatan Waesama terdiri dari Raden
Booy, Katarudin Souwakil dan Afruadi Djalil. Sementara untuk Kecamatan Ambalau
terdiri dari Imran Loilatu, Hamin Souwakil dan Raeham Solissa.
Dimana, pada
proses pelantikan itu turut diwarnai dengan pelaksanaan penandatangan berita
acara oleh Umar Alkatiri dan dua perwakilan Panwaslu Kecamatan, yakni Raden
Booy asal Kecamatan Waesama dan Roby Tasidjawa dari Kecamatan Namrole yang
disaksikan oleh dua komisioner Panwaslu Kabupaten Bursel.
Selanjutnya
dilakukan pembacaan Fakta Integritas yang dibacakan oleh anggota Panwaslu
Kecamatan asal Kecamatan Kepala Madan, yakni La Abusalim Buton dan dilanjutkan
dengan penandatangan fakta integritas oleh Umar Alkatiri dan La Abusalim Buton.
Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala
Kesbangpol Kabupaten Bursel Ismid Thio mengatakan pelantikan anggota Panwaslu
Kecamatan di hari ini bukanlah merupakan kegiatan seremonial belaka, akan
tetapi mengandung makna yuridis akan adanya tanggung jawab kepada bangsa dan
Negara dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan tentang penyelenggaraan
emilu sesuai Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dengan tugas Panwaslu Kecamatan meliputi:
Pertama,
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran
pemilu; Kedua, Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan; Ketiga, Mencegah terjadinya praktek politik uang di wilayah
kecamatan; Keempat, Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu di
wilayah kecamatan;
Kelima,
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan; Keenam,
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketujuh, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan; Kedelapam, Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, dan
melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Melihat pada
tugas dan wewenang sebagaimana saya sebutkan diatas, maka salah satu tugas yang
sangat hakiki dari pada Panwaslu Kecamatan adalah bersikap adil dan tidak
diskriminatif di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” katanya.
Lanjutnya, tugas
dan tanggung jawab yang diemban oleh Panwaslu Kecamatan cukup berat dan
kompleks, dimana dituntut memiliki rasa kepedulian dan kepekaan yang tinggi
dalam pengabdian untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan
Pemilu guna terlaksananya hajatan politik secara demokrasi, aman dan lancar.
“Olehnya itu,
melalui pelantikan, sumpah dan janji anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupatn
Bursel di hari ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah untuk
menyampaikan rasa terima dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua
dan anggota Bawaslu Kabupaten dan jajarannya serta Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Bursel atas segala upaya dan kerja kerasnya dalam melakukan proses
seleksi terhadap Calon anggota Panwaslu Kecamatan, sehingga hari ini kita secara
bersama telah menyaksikan pelantikan terhadap 18 Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Bursel secara baik,” ucapnya.
Dirinya
mengingatkan pula bahwa penyelenggaraan Pemilu akan memasuki tahapan kegiatan
akbar proses pentahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga kiranya
saudara-saudara anggota Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik, harus dapat
melaksanakan tugas pengawasan pada setiap tahapannya secara professional tidak
inpersonal, tetapi selalu menjalin hubungan harmonisasi antar lembaga terkait,
sehingga penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi
Maluku dapat berhasil terlaksana sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU
sebagai Penyelenggara di Kabupaten Bursel yang sama kita cintai ini.
“Saya menghimbau
kiranya anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dapat diberikan
penguatan kapasitasnya melalui Bimbingan Teknis yang terkait dengan tugas,
kewajiban dan wewenangnya sebagai fungsi control dalam mencegah pelanggaran,
menegakkan demokrasi di masyarakat yang membutuhkan metode dan strategi sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku,” himbaunya.
Sementara Ketua
Panwaslu Kabupaten Bursel Umar Alkatiri dalam pidatonya mengatakan, dengan
moment pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Bursel, diingatkan pula bahwa pelaksanaan demokrasi
dapat terwujud dengan baik di daerah ini, apabila atas dasar kita semua
menyadari sungguh untuk memahami hak-hak politik individual mmaupun kelompok
masyarakat di Kabupaten Bursel.
Lanjutnya,
tujuan-tujuan tersebut hanya akan dapat kita wujudkan kalau kita semua para
penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan rakyat pemilih, memiliki tekad
yang sama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan pemilu yang
berintegritas. Karena sebagaimana yang sering saya sampaikan bahwa ‘Pemimpin
yang berintegritas hanya mungkin lahir dari pemilihan yang berintegritas,
pemilihan yang berintegritas hanya mungkin lahir dari penyelenggara yang
berintegritas dan peserta pemilihan yang berintegritas’.
“Saya ingin
sampaikan kepada teman-teman dan saudara-saudaraku anggota Panwaslu kecamatan,
bahwa saudara-saudara adalah orang-orang pilihan yang dipilih dan ditetapkan
untuk mengawal pengawasan pemilihan umum di Kabupaten Bursel yang sama-sama
kita cintai ini, bukan dipilih dan ditetapkan karena ada titipan dari
pihak-pihak manapun,” tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment