Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Maluku memastikan akan mengumumkan syarat bagi calon perseorangan
pada tanggal 9 November mendatang.
Kepastian ini
disampaikan oleh Komisioner KPU Maluku Samsul Kubangun kepada wartawan di
Ambon, Rabu (1/11).
"KPU
berencana akan mengumumkan syarat pencalonan perseorangan pada tanggal 9
November mendatang," ungkap Kubangun.
Sekarang ini,
katanya KPU pada tingkat kabupaten/kota sementara menjaring dan melantik PPK
dan PPS. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, calon
perseorangan harus memenuhi unsur 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Maluku yang mencapai 1.228.946 dengan total penyebaran di 50 persen
wilayah dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
"Berarti
dari 10 persen DPT masyarakat Maluku yang harus dipenuhi yakni 122.894 suara
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 6 wilayah di Maluku,"
katanya
Divisi Bidang
Hukum dan Penindakan ini menjelaskan, jika syaratnya dipenuhi, maka KPU kembali
melakukan pemeriksaan secara berjenjang.
"Kalau
semuanya lengkap, maka bisa dilakukan pendaftaran yang dibuka oleh KPU sejak
tanggal 8-10 November mendatang," tandasnya (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment