Hingga Senin (6/11), baru tercatat sebanyak 15 Anggota
Legislatif (Aleg) Maluku yang baru memulangkan mobil dinas. Padahal, dari
jumlah 39 anggota DPRD Maluku yang harus memulangkan mobil dinas, tersisa 24
orang yang belum mengembalikan mobil tersebut.
Sementara hak-hak anggota DPRD Provinsi Maluku ini
sudah dibayarkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 ini
menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sumber Kompastimur.com di DPRD Maluku mengaku bahwa para wakil rakyat yang telah mengembalikan modis ke
daerah masing-masing, Melkias Frans (Partai Demokrat) dengan nomor modis DE
1932 AM, Freddeck Rahakbauw (Partai Golkar) dengan nomor modis DE 1934 AM,
Usama Namakule (PKPI) dengan nomor modis DE 1459 AM, Effendy Latuconsina
(Partai Golkar) dengan nomor modis DE 1942 AM.
Kemudian Semy Letelay (Partai NasDem) dengan nomor
modis DE 1583 AM, Herman Hattu (Partai NasDem) dengan nomor modis DE 1950 AM,
Wellem Wattimena (Partai Demokrat) dengan nomor modis DE 1951 AM, disusul Ikram
Umasugi (PKB) dengan nomor modis DE 1588 AM, Robby Gaspersz (Partai Gerindra)
dengan nomor modis DE 1489 AM.
Selain itu, ada Rasyid Kotalima (Partai Hanura) dengan
nomor modis DE 1488 AM, Johan Rahaktoknam (PDIP) dengan nomor modis DE 1754 AM,
Ridwan Elys (PKS) dengan nomor modis DE 1587 AM, Evert Kermite (PDIP) dengan
nomor modis DE 1936 AM, Lucky Wattimury (PDIP) dengan nomor modis DE 1938 AM,
dan Julius Pattipeiluhu (Partai Hanura) dengan nomor modis DE 1469 AM.
Pihak DPRD Provinsi Maluku sendiri mengancam, akan
menarik modis-modis tersebut dari tangan Anggota DPRD Provinsi Maluku secara
paksa, apabila dalam waktu yang telah ditentukan, modis-modis tersebut tidak
juga dikembalikan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan
pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP tersebut sudah ditanda
tangani akhir Mei 2017 lalu.
PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan PP
yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak
diatur dalam dalam PP sebelumnya.
Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan
keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya
setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil
Negara.
Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif
yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa
kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga
mendapatkan tunjangan transportasi. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment