Anggota Polres
Pulau Ambon dan PP Lease, Senin (23/10) berhasil menangkap Nona Mini Ulfa alias
Ulfa (27), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) yang diketahui sebagai pelaku aborsi.
Hal itu
diungkapkan sumber Kompastimur.com di
Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease, Selasa (24/10) pagi.
“Wanita yang
merupakan tersangka aborsi asal Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten
Bursel itu ditangkap ketika berada di kos-kosan milik Ibu Fenny Van Capele di RT.
001/06, kawasan Aster, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada hari Senin (23/10)
pukul 23.09 WIT,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi itu.
Sumber tersebut mengaku
bahwa saat ditangkap tersebut, kondisi janin yang diperkirakan baru berusia
enam bulan dan telah keluar dari rahim pelaku, namun dalam keadaan tidak
bernyawa lagi.
Sementara plasenta
janin masih berada di dalam rahim pelaku sehingga anggota Buser Polres Pulau
Ambon dan PP Lease kemudian meminta tolong kepada Bidan atas nama Ny. Lidya
Siahaya untuk melakukan pertolongan awal.
“Selanjutnya
tersangka akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis
lebih lanjut,” ucap sumber.
Sumber pun
mengaku bahwa selain telah mengamankan pelaku tersebut, pihaknya pun telah
melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Uci Cahyati (19) yang juga
penghuni kos-kosan milik Ibu Fenny Van Capele. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment