• Headline News

    Tuesday, October 24, 2017

    Wanita Pelaku Aborsi Asal Namrole Ditangkap Polisi

    Ilustrasi

    Ambon, Kompastimur.com
    Anggota Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Senin (23/10) berhasil menangkap Nona Mini Ulfa alias Ulfa (27), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang diketahui sebagai pelaku aborsi.

    Hal itu diungkapkan sumber Kompastimur.com di Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease, Selasa (24/10) pagi.

    “Wanita yang merupakan tersangka aborsi asal Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel itu ditangkap ketika berada di kos-kosan milik Ibu Fenny Van Capele di RT. 001/06, kawasan Aster, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada hari Senin (23/10) pukul 23.09 WIT,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi itu.

    Sumber tersebut mengaku bahwa saat ditangkap tersebut, kondisi janin yang diperkirakan baru berusia enam bulan dan telah keluar dari rahim pelaku, namun dalam keadaan tidak bernyawa lagi.

    Sementara plasenta janin masih berada di dalam rahim pelaku sehingga anggota Buser Polres Pulau Ambon dan PP Lease kemudian meminta tolong kepada Bidan atas nama Ny. Lidya Siahaya untuk melakukan pertolongan awal.

    “Selanjutnya tersangka akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” ucap sumber.

    Sumber pun mengaku bahwa selain telah mengamankan pelaku tersebut, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Uci Cahyati (19) yang juga penghuni kos-kosan milik Ibu Fenny Van Capele. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wanita Pelaku Aborsi Asal Namrole Ditangkap Polisi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top