Dharmasraya,
Kompastimur.com
Wakil DPRD Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa,
menyoroti program Hutan Nagari yang disosialisasikan oleh Dinas Kehutan
Provinsi Sumatera Barat, di Nagari Banai beberapa waktu lalu.
"Program hutan nagari merupakan HGU modern, yang
diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kita di Sumbar seharusnya yang
diberikan bukan Hutan Nagari, akan tetapi hutan adat," ungkapnya.
Politisi senior Partai NasDem ini, meminta kepada
Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar untuk memberikan program perhutanan sosial di
Hutan Adat bukan di Hutan Nagari. Sebab sudah jelas termaktub dalam peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P
83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang perhutanan sosial.
"Dalam asal 1 angka 1 dan diperkuat di Pasal 4
kan jelas bahwa ruang lingkup program perhutanan sosial ini, selain hutan desa,
hutan kemasyarakat, Hutan Tanaman rakyat juga termasuk Hutan Adat. Kenapa ini
tidak dikedepankan oleh Dinas Kehutanan, malah yang dikedepankan Hutan Desa,
Hutan Kemasyarakarakat dan sudah jelas itu semua bagian dari hutan
negara," tegasnya.
Kata Dt Labuan, untuk di Minangkabau, seharusnya yang
dikedepankan hutan adat. Jangan hutan negara.
"Sumatera Barat telah memiliki perda mengenai
adat dan tanah ulayat, Sumbar secara keseluruhannya jelas bagian dari
masyarakat adat. Seharusnya Hutan adatlah yang dikedepankan,"pinta Dt
Labuan. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment