FOTO: Wira Andika saat di Kantor Balai Monitoring Spektrum, Bandung Jawa Barat. |
Bekasi, Kompastimur.com
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pebangunan Daerah
(Lambada) melaporkan TV Berita Karawang ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi
Radio di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Lambada, Wira Andika dalam siaran persnya
menduga TV Berita itu telah melanggar
Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran.
Dirinya menegaskan, jika hari ini pihaknya telah
melaporkan keberadaan perijinan yang dimiliki TV Berita.
“Hari ini saya mendatangi Balai Monitoring Spektrum di
Bandung untuk melaporkan keberadaan perijinan TV Berita yang diduga tidak punya
ijin analog,” jelas Wira, Senin (2/10/2010).
Wira berharap setelah pihaknya melaporkan TV Berita,
pihak Balai Monitoring Spektrum segera mengambil tindakan tegas.
Salah seorang pegawai di Balai Monitoring Spektrum,
Mulyadi menerangkan TV Berita itu tidak
memiliki ijin siar analog, dan harus menghentikan penerimaan iklan
komersialnya.
“Benar, TV Berita Karawang tidak punya ijin siar
analog. Seharusnya tidak menerima iklan komersial. Jelas itu melanggar
peraturan,” ujar Mulyadi.
Senada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Jabar Dede Fardiah membenarkan TV Berita Karawang tidak boleh siaran di analog
apalagi mendapatkan iklan komersial.
"Tidak boleh siaran dianalog. Apalagi mendapatkan
iklan komersial," ujar Dede saat dihubungi melalui Whats App. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment