Transparansi pengelolaan
Dana Desa oleh Penjabat Negeri Administratif Arewan, Kecamatan Gorom Timur,
Kabupaten Seram Bagian Timur (BT) patut diancungi jempol.
Penjabat Negeri
Administratif Arewan , Abdullah Rumbouw dalam rilisnya yang diterima media ini,
Rabu (4/10) menjelaskan, transparansi merupakan bentuk kewajiban dari seorang
pimpinan Desa kepada masyarakat, mulai dari tahapan perencanaa, realisasi,
hingga laporan pertanggungjawaban.
Dirinya menjelaskan,
Dana Desa tersebut bersifat swakelola yang mengikutsertakan peran semua elemen
masyarakat dalam pengelolaannya, sehingga tidak ada yang perlu disembunyikan.
"Kan sifatnya
swakelola sehingga semua elemen berpartisipasi, mulai dari proses perencanaan
hingga pelaporan. Tidak ada yang perlu disembunyikan," jelas Rumbouw dalam
rilisnya.
Penjabat yang baru
dipercayakan di tahun 2017 ini mengatakan, Pejabat Negeri Administratif
sebelumnya, tidak pernah terbuka dengan pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahun
2015 hingga 2016 sehingga masyarakat setempat tidak pernah tahu sedikitpun
tentang besaran anggaran maupun program-program yang diusulkan, sehingga Negeri
Administratif Arewan yang merupakan salah satu Negeri Admistrasi terkecil di
Kecamatan Pulau Gorom ini tidak nampak pembangunan.
"Awalnya tidak
ada transparansi dari Kades lama, sehingga masyarakat tidak pernah tahu
sedikitpun tentang Dana Desa. Saya hanya ingin mengubah sistem tertutup ini ke
sistem terbuka karena ini uang rakyat, jadi mereka harus tahu. semua ini demi
pembangunan Desa kedepan lebih baik," kata Rumbouw.
Dengan adanya
keterbukaan yang ditunjukan oleh Penjabat Desa Arewan tersebut, menjadi contoh
buat desa-desa lain, yang selama ini dinilai tidak pernah terbuka terhadap masyarakat
sehingga kedepannya semua Desa yang berada dalam wilayah kecamatan Pulau Gorom
sudah harus berkaca dari Negeri Administratif Arewan. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment