Ambon, Kompastimur.com
Bos PT. Reminal Utama, Amir Gaus Latuconsina,
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Transit Passo yang mangkrak
mengancam wartawan saat diwawancarai usai diperiksa penyidik Kejati Maluku,
Jumat (6/10) siang.
Pengancaman itu bermula ketika
Latuconsina yang keluar dari Kantor Kejati Maluku tepat pukul 11.30 WIT
langsung disambangi oleh wartawan yang meliput di kantor tersebut untuk
menanyakan tentang persoalan hukum yang dialaminya dan juga materi apa saja
yang ditanyakan oleh penyidik.
Saat itu, Latuconsina mengaku datang
ke Kantor Kejati Maluku untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, terkait
penetapan dirinya sebagai tersangka, dirinya mengarahkan wartawan untuk
menanyakan masalah itu ke penyidik.
"Saya datang memberikan
keterangan kepada penyidik. Kalau soal tuduhan saya yang paling
bertanggungjawab selaku Bos PT Reminal Utama Saksi dari proyek tersebut silakan tanyakan saja ke
penyidik," singkat Amir kepada awak media di Kejati Maluku, Jumat (6/10)
siang.
Latuconsina yang ketika diwawancarai
terkesan ingin menghindari wartawan itu pun kemudian melancarkan ancaman ketika
sejumlah wartawan mengarahkan kamera mereka kepada Latuconsina untuk difoto.
Menurut Latuconsina, jika wartawan
tetap mengambil fotonya, maka aka nada akibat yang bakal ditanggungnya.
"Jangan kalian foto ya.kalau
tidak saya ikut kalain ke rumah dan terima akibatnya. Tanyakan saja ke
penyidik," singkatnya sembari masuk di dalam mobilnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amir Gaus
Latuconsina, Septinus Hematang juga enggan untuk berkomentar panjang lebar dan
mengarahkan ke penyidik.
"Intinya tanyakan materi
pemeriksaan ke penyidik saja. Kan ada penyidik, jadi silakan tanyakan
saja," kuncinya sembari keluar dari Kantor Kejati Maluku.
Dihari yang sama tersebut, tak hanya
Latuconsina yang diperiksa, tetapi penyidik pun memeriksa Angganoto Ura yang
selaku PPTK tahun 2008/2009 dan Jhon Luky Metaubun selaku Konsultan Pengawas CV
Jasa Intan Mandiri.
Angganoto Ura mendatangi Kejati Maluku
untuk diperiksa sekitar pukul 09.30 WIT dan istirahat makan siang sekitar pukul
11.30 WIT.
Tersangka PPTK tersebut ketika tepat pukul
11.00 WIT terlihat keluar dari Kantor Kejati langsung disambangi awak media
untuk diwawancarai. Namun, bersangkutan bersikap kooperatif.
Supaya diketahui pemeriksaan penyidik
merupakan pemeriksaan tambahan.
"Jadi agenda hari ini pemeriksaan
tambahan saja, diagenda tambahan penyidik itu terkait tiga item pekerjaan.
Pertama, soal penanggungjawab pekerjaan itu ada di tersangka Pak Amir Gaus
Latuconsina selaku kontraktor; Kedua, yang mengkoordinir pekerjaan ini adalah
PPTK atau klien saya dan menurutnya semua pekerjaan yang dikerjakan oleh beliau
telah dilaksanakan dengan baik; Ketiga, pertanyaan jaksa penyidik kepada beliau
setelah proyek ini berjalan yang paling bertanggugjawab adalah pak Amir Gaus
Latuconsina," ungkap Sukur Kaliky kepada awak media di halaman Kejati
Maluku,siang.
Sementara menurut Kasipenkum Kejati
Maluku ketika dikonfirmasi agenda pemeriksaan terkait proyek terminal transit
Passo, dirinya membenarkan hal tersebut.
"Ia benar hari ini ada
pemeriksaan tambahan untuk perkara penyidikan terminal transit Passo, yang
diperiksa tiga tersangka. Diantaranya Amir Gaus Latuconsina, Angganoto Ura dan
Jhon Luky Metubun. Pemeriksaan tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi
mahkota," ungkap Samy Sapulette kepada Kompastimur.com,
Jumat (6/10) petang.
Ditambahkan, jaksa penyidik sementara
merampungkas berkas-berkas penyidikan untuk dilakukan tahap I.
"Penyidik sementara rampungkan
berkas pemeriksaan kalau tak salah, dan menurut penyidik, penyidikan kasus ini sudah mendekati Tahap I," pungkasnya.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment