Kekerasan dalam
dunia pendidikan kembali terjadi lagi. Kali ini, oknum Kepala Sekolah diduga
menganiaya salah satu peserta didiknya hingga bibirnya pecah, akhirnya korban
dilarikan ke RSUD Bula. Kejadian tersebut berlangsung Kamis (19/10) di SD
Namaandan.
Informasi yang
dihimpun media ini dari pihak keluarga korban, Saiful Husein Alhamid
menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada jam sekolah.
Awalnya korban
yang berinisial TK, yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) Kelas V tersebut
dirotani oleh oknum Kepala Sekolah SD Namaandan Salem Rumfot. Bukan saja Korban,
teman-teman korban juga ikut dirotani, tetapi Korban TK yang lebih parah.
"Bukan saja
Korban, teman-temannya juga dirotani, namun korban lebih parah sehingga pihak
keluarga langsung bawa ke Bula," kata Alhamid.
Kepala Sekolah
SD Namaandan, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur yang diketahui
beranama Salem Rumfot tersebut diduga beberapa kali melakukan tindakan tersebut
terhadap para peserta didiknya, sehingga kali ini tindakan oknum Kepala Sekolah
tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk di proses
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari awal
saya sudah ingatkan jika ada masalah seperti ini harus dilaporkan dan akhirnya
kejadian hari ini telah dilaporkan secara resmi. Tadi langsung ke RSUD untuk
visum," ucapnya.
Sampai berita
ini terbit, oknum kepala Sekolah yang diduga melakukan tindakan penganiayaan
tersebut belum dapat dikonfirmasikan.
Sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat
(1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakat.
0 komentar:
Post a Comment