Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menolak adanya
anggaran yang disiapkan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga atas jasa pembuatan
Mars dan Hymne Kabupaten Bursel.
Penolakan
itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual diselah-selah
pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017.
Latbual
mengatakan, proses pembuatan mars dan hymne yang menurut pihak eksekutif telah
ada dan harus dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga tidaklah dilakukan
secara procedural.
“Kami
menemukan poin anggaran untuk pembayaran utang pembuatan mars dan hymne.
Padahal, kami tidak pernah tahu kapan mars dan hymne ini dibuat. Olehnya kami
menolak untuk mengkomodir anggaran untuk proses pembayaran tersebut,” tegas
Latbual dalam proses pembahasan KUA dan PPAS yang berlangsung sejak pekan
kemarin hingga Senin (2/10) di ruang Aula Kantor Bupati Bursel .
Latbual
mengaku, selama ini tidak pernah ada proses sayembara ataupun pembahasan antara
pihak eksekutif dengan pihak legislatif terkait pembuatan mars dan hymne
Kabupaten Bursel tersebut, tetapi pihaknya kaget ketika Pemda Bursel harus
melakukan pembayaran hutang pembuatan mars dan hymne.
“Kalaupun
itu ada, proses dan prosedural untuk melahirkan mars dan hymne itu cacat secara
hukum karena tidak prosedural. Sebab tidak pernah ada seminar, tidak pernah ada
sayembara dan tidak pernah ada yang namanya pembahasan DPRD dan pemerintah
daerah untuk melegalkan mars dan hymne itu,” ungkapnya.
Latbual
mengaku tidak mempersoalkan besaran hutang yang harus dibayarkan sekitar Rp.
70-an juta tersebut. Tetapi yang terpenting ialah semua produk yang dilahirkan
haruslah sesuai dengan prosedur serta legal.
“Bukan
soal biayanya, tetapi untuk melahirkan sesuatu atas nama Bursel harus dilakukan
secara legal. Bukan sesuka hati orang per orang,” cetusnya.
Tak
hanya melontarkan penolakan kepada pihak eksekutif yang turut dihadiri oleh
Sekda Bursel Syahroel Pawa, Kepala Bappeda Kader Tuasama dan Kepala BPKD
Iskandar Walla maupun pihak eksekutif yang hadir, tetapi Latbual selaku Ketua
Fraksi PDIP juga memerintahkan kepada Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa yang
juga anggota Fraksi PDIP untuk tidak menanda tangani konsideran KUA dan PPAS
tersebut jika item terkait mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Terkait
perintah terebut, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa pun secara
spontan menyatakan penolakannya untuk tidak menandatangani KUA dan PPAS jika
konsideran terkait pembayaran hutang mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Akhirnya,
dalam pembahasan hingga Senin (2/10), pihak Badan Angaran Pemkab Bursel yang
dipimpin oleh Sekda Bursel Syahroel Pawa pun akhirnya bersedia untuk mencoret
konsideran tersebut.
Sementara
itu, hingga berita ini ditulis, proses pembahasan KUA dan PPAS tersebut
akhirnya di skors karena telah magrib dan akan dilanjutkan lagi pada Senin
malam. (KT-01).
0 komentar:
Post a Comment