Manokwari, Kompastimur.com
Istri Terdakwa
dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kantor Koni Papua Barat, Yanuarius
Renwarin merasa perlakuan Hukum tidak adil terhadap suaminya sejak ditetapkan
sebagai tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Yan Renwarin
saat ini bukan hanya berstatus sebagai pesakitan di pengadilan Negeri
Manokwari, selain duduk sebagai terdakwa, sejumlah aset yang bernilai
milyaran rupiah pun raib di sita oleh penyidik seperti Rumah, Ruko dan
dua unit Mobil dan juga sempat Rekening milik keluarganya di blokir.
Anna Marpaung
Istri Terdakwa melalui pesan rilis Jumat (13/10) mengatakan, sejak dia menikah
dengan Yanuarius Renwarin saat Ia pertama kali menginjak kaki di Manokwari
Tahun 1979, Bahan pangan maupun sandang kala itu terbilang sangat mahal,
kemudian awal Tahun 1980-an mereka mulai menjual hasil kebun.
" Kami buka
kebun di pekarangan perumahan dosen, hasil kebun kami jual berupa sayur mayur
dan buah pepaya " Kata Anna Marpaung yang Dosen Ilmu Statistik Kehutanan di
Unipa ini.
Selain usaha
menjual hasil kebun, Keluarga Renwarin mulai mengembangkan mikro
usaha Ayam Potong sejak Tahun 1983 dengan modal ayam 200 ekor setiap bulan,
mereka menjaja usaha itu melalui rumah makan serta pemesanan langsung.
" Kami juga
mengembangkan bisnis usaha sandang seperti tas pakaian dan sepatu wanita
tujuanya untuk menambah pendapatan rumah tangga di samping bekerja sebagai
Dosen " Kata Anna yang menitih karier sebagai Dosen Kehutanan Unipa sejak
Tahun 1980.
Sejak menjadi
Dosen tetap, setiap ada kegiatan diluar Daerah sering Ia sempatkan dengan
membeli barang dagangan di luar Manokwari hal itu dilakukan hingga saat
ini setiap pulang dari kegiatan entah itu seminar atau pelatihan di wilaya Jawa
dia sempatkan diri untuk membeli barang dagangan seperti tas, baju dan sepatu.
" Hasil
dagangan itu saya tabung lalu gunakan untuk membeli Tanah dan sebagian di
sisihkan untuk di tabung, hingga Tahun 2002 saya beralih dengan membuka bisnis
berlian yang dibeli dari Medan " Kata Anna Marpaung.
Dari hasil
Bisnis Berlian itulah Anna dan keluarga Renwarin menggunakan keuntunganya untuk
membeli 5 unit Ruma type 36 sejak Tahun 2007 kemudian dibelikan 1 unit Ruko
sejak Tahun 2009 dan 1 Unit ruko di Bumi Marina Tahun 2010, bisnisnya tidak
berhenti sampai berlian, dia juga memanfaatkan hasil penelitian suaminya
(Yanuarius Renwarin red) tentang sari buah merah.
" Suami
saya saat itu meneliti sari buah merah yang khasiatnya cukup membantu
kesehatan, hasil penelitian itu saya manfaatkan untuk membuka bisnis buah
merah, dari bisnis buah merah hasilnya bisa saya beli dua unit mobil Yaris
Tahun 2008 dan Mobil Inova Tahun 2009 " Tutur Anna Marpaung.
Suami
Terjerat Korupsi Harta Ludes Disita
Sejak Yanuarius
Renwarin mantan ketua harian koni Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka
Tahun 2016 lalu, kemudian proses penyelidikan hingga statusnya naik sebagai
terdakwa beberapa harta dan aset miliknya di sita oleh Negara dari Tangan
Penyidik Tipikor Polda Papua Barat
"Semua hasil
kerja kami, oleh penyidik dikatakan sebagai hasil Tindak Pidanan
Pencucian Uang (TPPU), harta kami di sita dan diblokir " Kata Anna
Marapaung
Ia menjelaskan, terdapat
tiga unit rumah type 36 yang dibeli Tahun 2007 kemudian 1 unit Ruko yang dibeli
Tahun 2008 dan 1 unit rumah type 90 yang dibeli Tahun 2010, serta 1 unit mobil
inova tahun 2008 dan 1 unit mobil yaris Tahun 2009, selain itu tabungan
doposito USA Dollar pun termasuk disita.
" Saya Rasa
ini Tidak Adil, padahal semua data mengenai hasil penjualan berlian dan
sari buah merah telah saya berikan untuk di selidiki oleh penyidik,
karena saya percaya mereka (penyidik red) saya berikan melalui pengacara kami
" Kata Anna
Padahal TPPU
yang dialamatkan kepada Mantan Ketua Harian Koni Papua Barat terkait dengan
pembangunan gedung Koni pada saat dia menjabat Tahun 2012, tetapi dugaan pencucian
uang berlaku mundur pada Tahun 2007 hingga 2010.
Yanuarius
Renwarin ditetapkan sebagai tersangka kini terdakwa atas dugaan tindak pidana
pencucian uang dalam proyek pembangunan gedung kantor koni dengan total
anggaran pembangunan Rp 43 Milyar, selain Yan sebelumnha Mantan ketua
harian koni Tahun 2013 Albert Rombe juga terjerat kasus yang sama,
keduanya diduga menilap Anggaran pembangunan itu sekitar Rp. 26,7 Milyar. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment