• Headline News



    Sunday, October 15, 2017

    Suara Hati Istri Terdakwa Korupsi Gedung Koni PB

    Manokwari, Kompastimur.com
    Istri Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kantor Koni Papua Barat, Yanuarius Renwarin merasa perlakuan Hukum tidak adil terhadap suaminya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan.

    Yan Renwarin saat ini bukan hanya berstatus sebagai pesakitan di pengadilan Negeri Manokwari, selain duduk sebagai terdakwa,  sejumlah aset yang bernilai milyaran rupiah pun raib di sita oleh penyidik seperti Rumah,  Ruko dan dua unit Mobil dan juga sempat Rekening milik keluarganya di blokir. 

    Anna Marpaung Istri Terdakwa melalui pesan rilis Jumat (13/10) mengatakan, sejak dia menikah dengan Yanuarius Renwarin saat Ia pertama kali menginjak kaki di Manokwari Tahun 1979, Bahan pangan maupun sandang kala itu terbilang sangat mahal, kemudian awal Tahun 1980-an mereka mulai menjual hasil kebun.

    " Kami buka kebun di pekarangan perumahan dosen, hasil kebun kami jual berupa sayur mayur dan buah pepaya " Kata Anna Marpaung yang Dosen Ilmu Statistik Kehutanan di Unipa ini.

    Selain usaha menjual hasil kebun,   Keluarga Renwarin mulai mengembangkan mikro usaha Ayam Potong sejak Tahun 1983 dengan modal ayam 200 ekor setiap bulan, mereka menjaja usaha itu melalui rumah makan serta pemesanan langsung.

    " Kami juga mengembangkan bisnis usaha sandang seperti tas pakaian dan sepatu wanita tujuanya untuk menambah pendapatan rumah tangga di samping bekerja sebagai Dosen " Kata Anna yang menitih karier sebagai Dosen Kehutanan Unipa sejak Tahun 1980.

    Sejak menjadi Dosen tetap,  setiap ada kegiatan diluar Daerah sering Ia sempatkan dengan membeli  barang dagangan di luar Manokwari hal itu dilakukan hingga saat ini setiap pulang dari kegiatan entah itu seminar atau pelatihan di wilaya Jawa dia sempatkan diri untuk membeli barang dagangan seperti  tas, baju dan sepatu.

    " Hasil dagangan itu saya tabung lalu gunakan untuk membeli Tanah dan sebagian di sisihkan untuk di tabung, hingga Tahun 2002 saya beralih dengan membuka bisnis berlian yang dibeli dari Medan " Kata Anna Marpaung. 

    Dari hasil Bisnis Berlian itulah Anna dan keluarga Renwarin menggunakan keuntunganya untuk membeli 5 unit Ruma type 36 sejak Tahun 2007 kemudian dibelikan 1 unit Ruko sejak Tahun 2009 dan 1 Unit ruko di Bumi Marina Tahun 2010, bisnisnya tidak berhenti sampai berlian,  dia juga memanfaatkan hasil penelitian suaminya (Yanuarius Renwarin red)  tentang sari buah merah.

    " Suami saya saat itu meneliti sari buah merah yang khasiatnya cukup membantu kesehatan,  hasil penelitian itu saya manfaatkan untuk membuka bisnis buah merah, dari bisnis buah merah hasilnya bisa saya beli dua unit mobil Yaris Tahun 2008 dan Mobil Inova Tahun 2009 " Tutur Anna Marpaung.

    Suami Terjerat Korupsi Harta Ludes Disita

    Sejak Yanuarius Renwarin mantan ketua harian koni Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka Tahun 2016 lalu, kemudian proses penyelidikan hingga statusnya naik sebagai terdakwa beberapa harta dan aset miliknya di sita oleh Negara dari Tangan Penyidik Tipikor Polda Papua Barat

    "Semua hasil kerja kami,  oleh penyidik dikatakan sebagai hasil Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU),  harta kami di sita dan diblokir " Kata Anna Marapaung

    Ia menjelaskan, terdapat tiga unit rumah type 36 yang dibeli Tahun 2007 kemudian 1 unit Ruko yang dibeli Tahun 2008 dan 1 unit rumah type 90 yang dibeli Tahun 2010, serta 1 unit mobil inova tahun 2008 dan 1 unit mobil yaris Tahun 2009, selain itu tabungan doposito USA Dollar pun termasuk disita. 

    " Saya Rasa ini Tidak Adil,  padahal semua data mengenai hasil penjualan berlian dan sari buah merah telah saya berikan untuk di selidiki oleh penyidik,  karena saya percaya mereka (penyidik red) saya berikan melalui pengacara kami " Kata Anna

    Padahal TPPU yang dialamatkan kepada Mantan Ketua Harian Koni Papua Barat terkait dengan pembangunan gedung Koni pada saat dia menjabat Tahun 2012, tetapi dugaan pencucian uang berlaku mundur pada Tahun 2007 hingga 2010.

    Yanuarius Renwarin ditetapkan sebagai tersangka kini terdakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan gedung kantor koni dengan total anggaran pembangunan Rp 43 Milyar,  selain Yan sebelumnha Mantan ketua harian koni Tahun 2013 Albert Rombe juga terjerat kasus yang sama,  keduanya diduga menilap Anggaran pembangunan itu sekitar Rp. 26,7 Milyar. (KT-ARA)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Suara Hati Istri Terdakwa Korupsi Gedung Koni PB Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top