• Headline News


    Wednesday, October 4, 2017

    Status Unit PPA Harus Ditingkatkan Menjadi Direktorat

    FOTO : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Brigjen Pol. Herry Nahak Direskrimum Mabes Polri, DR.Imaculata Umiyati, MPsi Komisioner Komnas Anak dan DR. Pri Budiarta Sitepu Sekmen PPPA.

    Jakarta, Kompastimur.com
    Mengingat permasalahan anak dan perempuan di Indonesia sangat komplek dan berlaku khusus dan oleh Undang-undang kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan sebagai tindak pidana khusus (extra ordinary crime) setara dengan korup, narkoba dan teroris, maka penanganannya pun mesti dilakukan khusus dan luar biasa.

    Dengan demikian, Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum diperlukan peran maksimal Polri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak dan perempuan.

    “Oleh sebab itu, sudah tibalah saatnya meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi Direktorat,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam ‘closing statement’ pada acara Panel Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke-26 Tahun 2017, Selasa (04/10) di Gedung TMCC Polda Metro Jaya.

    Salah satu penguatan peran Polri dalam Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Kejahatan serta  penegakan hukum yang berkeadilan adalah meningkatkan status unit PPA menjadi Direktorat sehingga penegakan hukumnya bisa maksimal dan berkeadilan bagi anak dan perempuan.

    Selain itu, lanjutnya, diperlukan juga menyiapkan sumberdaya Polwan yang cukup untuk ditempatkan guna memberikan pelayananan terhadap perempuan dan anak, baik di tingkat Polsek, Polres dan Polda.

    "Dengan meningkatnya status PPA menjadi setingkat Direktorat, maka dengan sendirinya anggaran untuk melakukan program pencegahan dan deteksi dini dapat dialokasikan cukup dan memadai,” ucap Arist.

    Demikian juga DR. Pri Budiarta Sitepu Sekretaris Menteri Kementerian PPPA mewakili Menteri PPPA dalam presentasinya menyampaikan bahwa salah satu untuk menguatkan peran Polri dalam upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan diperlukan kerjasama partisipasi masyarakat untuk mengakhiri kejahatan terhadap anak. Gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat harus terus disosialisasikan.

    Sementara itu Brigjen Pol. Herry Nahak selaku Direskrimum Mabes Polri dalam presentasinya menyampaikan bahwa patut diakui bahwa peran Polri dalam penanganan perkara-perkara anak masih sangat membutuhkan penguatan peran Polri, salah satunya adalah mendukung gagasan Komnas Perlindungan Anak untuk peningkatan status Unit PPA menjadi Direktorat dan penyiapan sumberdaya Polri yang memadai di bidang perlindungan anak dan perempuan.

    DR. Imaculata Umiyati, MPsi Komisioner Komnas Perlindungan Anak yang membidangi Sosialisasi Hak Anak dan doktor dibidang autism menyiapkan diri untuk menjadi ahli bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban pada saat pemeriksaan dan pemberian keterangan.

    "Panel Diskusi Sespim Polri Dikreg ke 26 tahun 2017 yang difasilitatori oleh Vivi Alidia Yahya penyiar Metro TV dihadiri 61 perwira Tinggi dari unsur Polri dan 4 Pamen TNI calon bintang satu dan penyidik Unit PPA diharapkan melalui panel diskusi ini para pimpinan tertinggi Polri dapat meningkatkan kemampuan staff dan pimpinanan tingkat tinggi yang profesional, modern dan terpercaya melalui revolusi mental guna mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi global dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” kata Irjen Pol. CH. Victor Sitorus dalam sambutan pembukaan Panel Diskusi Sespimti Dikreg  ke 26 tahun 2017 Polti mewakili Kepala Sekolah Staff dan Pimpinan Polri Irjen Pol.  Wahyu Indra Pramugari, SH, MH. (KT-rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Status Unit PPA Harus Ditingkatkan Menjadi Direktorat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top