• Headline News



    Sunday, October 8, 2017

    Spanduk Perpanjangan HGU Raib, Warga Desa Sanggau Pasang Adat

    Sanggau, Kompastimur.com
    Masyarakat adat Desa Melobok, Kecamatan Meliau melakukan pemagaran dengan pemasangan adat ‘Sangga Parang’ di dua abdeling kebun Gunung Meliau PTPN XIII, Selasa lalu.

    Pemagaran tersebut diakui oleh Tokoh Masyarakat, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Yulius Jahin.

    “Persisnya di abdeling dua dan abdeling enam. Artinya kegiatan panen distop di dua kebun ini, kalau perawatan dan lainnya tetap berjalan seperti biasanya, hanya panen saja yang distop karena adanya pemasangan adat Sanga Parang yang menggunakan tempayan,” kata Jahin kepada Kompastimur.com, Minggu (8/10).

    Dia yang juga Ketua Badan Pengawasan KUD Mekar Sari, Desa Melobok, yang bernaung di PTPN XIII itu menambahkan, dilakukannya pemasangan adat tersebut karena spanduk yang berisi tentang aspirasi masyarakat adat desa Melobok kepada PTPN XIII tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir pada Desember 2020 dan akan di perpanjang kembali, namun spanduk yang dipasang itu hilang pada 5 Juli 2017 lalu.

    Ia menegaskan, selain berisi aspirasi masyarakat juga tertera sanksi adat dan denda apabila ada pihak yang merusak atau menghilangkan spanduk, maka dikenakan sanksi adat dan denda Rp. 50 juta, karena skopnya satu desa, maka dendanya mencapai Rp. 50 juta.

    “Karena HGU saat ini dengan sistem Inti Murni (seutuhnya untuk perusahaan), kita berharap agar pada saat diperpanjang HGU nanti, menggunakan pola Inti Plasma, jadi tidak seutuhnya untuk perusahaan, melainkan ada bagian untuk petani, ” harapnya.

    Dia menduga, hilangnya spanduk yang dipasang masyarakat adat pada Mei 2017 ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena ada kunjungan dari Direksi PTPN XIII dan pihak Bank ke kebun Sei Dekan, desa Kuala Buayan, pada 6 Juli 2017, padahal dengan pemasangan spanduk itu aktifitas di perusahaan tetap berjalan seperti biasanya.

    “Kesimpulan kami, pihak perusahaan yang menghilangkan spanduk, karena ada kekhwatiran dari pihak perusahaan bahwa spanduk itu dilihat dari pihak Bank yang survei, jadi kan dengan ada spanduk berarti ada masalah,” pungkasnya.

    Jahin menjelaskan, sebelum dilakukan pemasangan adat, terlebih dahulu masyarakat melakukan musyawarah pada 24 September 2017 guna menyikapi  perusahaan yang tidak menanggapi tuntutan masyarakat terkait hilangnya spanduk yang diduga dihilangkan pihak perusahaan.

    “Sebelum dilakukan pemasangan adat Sangga Parang, beberapa utusan dari perwakilan dusun se-Desa Melobok menemui pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap kehilangan spanduk, ternyata dalam pertemuan tidak membuahkan hasil,” terangnya.

    Lanjutnya, hal itu menunjukan bahwa pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap tuntutan masyarakat terkait hilang spanduk itu. Akhirnya kita tunggu dari Agustus hingga September namun belum ada upaya atau itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat.

    Setelah itulah, lanjutnya, baru disepakati untuk melakukan pemasangan adat Sangga Parang. 

    Dikatakanya, satu hari sebelum pemasangan adat, temenggung adat desa Melobok menyurati DAD kecamatan Meliau yang intinya pemberitahuan tentang adanya pemagaran areal kebun inti dengan adat Sangga Parang.

    Dikatakan Jahin, hingga saat ini pemagaran dengan adat Sangga Parang itu belum dibuka oleh masyarakat adat. Sebelumnya pada 30 September lalu digelar pertemuan, antara DAD, temenggung, ketua adat, Kades, Kadus, Ketua RT dan tokoh masyarakat dengan pihak perusahaan untuk mendengar keterangan saksi terkait hilangnya spanduk itu.

    “Namun tidak menemukan keputusan dan perusahaan bersedia bayar adat, tetapi tidak bersedia bayar denda. Masyarakat pun tetap menolak, karena permintaan masyarakat, adat itu diturunkan asalkan tuntutan adat dan denda itu dipenuhi pihak perusahaan,” pungkasnya.

    Selanjutnya, dikatakan Jahin, ada negosiasi antara perusahaan dan masyarakat melalui DAD, pihak perusahaan bersedia bayar adat dan denda sebesar Rp 25 juta jadi totalnya sekitar Rp 30 denda.

    “Namun masyarakat tetap tidak menerima keputusan perusahaan itu, tapi akan diadakan pertemuan kembali pada 10 Oktober 2017 di sekretarit DAD kecamatan Meliau. Akan dihadiri ketua DAD Kabupaten Sanggau, Apabila tidak ada hasil, maka kita akan koordinasikan dengan DAD Provinsi melalui DAD kabupaten Sanggau,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, terkait HGU yang akan habis pada Desember 2020 dan akan diperpanjang, masyarakat minta agar pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat untuk melakukan musyarawah.

    “Sebelum diperpanjang kita harap ada pertemuan, untuk mengetahui pola yang digunakan untuk proses perpanjangan berikutnya,” harap Jahin.

    Memang, sebelumnya, pihak perusahaan ada membangun pola Kebun Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) yang diberikan untuk masyarakat sekitar dan sudah melalui proses reformasi tahun 1998 dan dibangun tahun 1999.

    “Sampai saat belum ada tanggapan dari pihak perusahaan atas permintaan petani dan masyarakat dari pihak perusahaan, terkait HGU ini,” ujarnya. (KT-N)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Spanduk Perpanjangan HGU Raib, Warga Desa Sanggau Pasang Adat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top