Ombudsman selaku
lembaga negara yang punya tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dan
maladministrasi menargetkan untuk menyelesaikan 90 persen dari total 195 kasus
terkait pelayanan public yang terdaftar di Ombudsman RI perwakilan Provinsi
Malulu.
Ketua Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan usai kegiatan Focus
Group Discussion Sinergitas Ombudsman dan Pers di Maluku Dalam Pengawasan
Pelayanan Publik yang berlangsung di The City Hotel, Senin (16/10) mengatakan,
sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik dan maladministrasi, pihaknya
sangat berharap agar media pers juga dapat terlibat untuk menjadi mat dan
telinga bagi Ombudsman dalam proses penyelesaian kasus-kasus yang ada.
“Karena
kehadiran Ombudsman di Maluku baru 5 tahun dan belum dikenal baik oleh
masyarakat, maka melalui kegiatan yang dilaksanakannya tersebut, partisipasi
masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan media pers, agar menjadikan media
pers sebagai mitra strategis yang bisa menjadi mata telinganya Ombudsman,” kata
Slamat.
Dirinya
mengakui, mana bisa ombudsman melakukan pengawasan pelayanan yang baik tanpa
ada kontrol yang baik dari rekan media.
“Kami berharap
peran kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, semoga dengan kegiatan ini
kita dapat lebih melakukan pengawasan dengan baik, terutama bagi pemerintah
daerah provinsi maupun seluruh kabupaten/kota yang ada di Maluku agar pelayanan
publik dan maladministrasi yang selama ini kurang baik dapat diperbaiki lagi
kedepannya," ujar Slamat.
Slamat
mengatakan Ombudsman punya 159 kasus yang sementara masuk di Ombudsmen, dan
karena itu, maka pihaknya mempunyai target bahwa dari 159 kasus yang ada di
Maluku, secara nasional di tahun 2017 ini sudah harus menyelesaikan 90 persen,
namun sampai dengan saat ini, baru mencapai 65 persen yang diselesaikan. Oleh
karena itu, pihaknya dalam tiga bulan kedepan ini, harus bekerja keras untuk
menyelesaikannya.
"Ombudsman
tidak mampu menyelesaikan seluruh masalah dalam jangka waktu yang singkat tanpa
ada sinergitas dari para pelaku dalam hal ini Pemda Provinsi maupun BUMN dan
BUMD dan berbagai instansi yang ada. Kami berharap juga Pemda agar berani
membuka hati dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,"
singkatnya.
Sebelumnya,
Hasan Slamet dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan diskusi Sinergitas
Ombudsman Dan Pers Di Maluku Dalam Pengawasan Pelayanan Publik mengatakan,
kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergitas antara
Ombudsmen dengan media pers yang ada di Maluku.
Sebab, disadari
sungguh bahwa, meskipun Ombudsman telah berusia 17 tahun di Indonesia dan
kehadirannya di Maluku baru 5 tahun, tetapi kehadiran Ombudsman ditengah-tengah
masyarakat belum signifikan jika dibandingkan dengan lembaga negara lainnya
seperti Kejaksaan, Kepolisian, Peradilan maupun lembaga Yudikatif dan Eksekutif
lainnya.
Mengingat person
media sangat penting untuk bisa menjalin jembatan antara Ombudsman dengan
masyarakat, maka fungi pers sebagai lembaga penghubung Ombudsman dengn
masyarakat itulah, maka kegiatan tersebut dilakukan.
Terlebih lagi pihaknya
memandang penting bahwa sebagai salah satu lembaga infrastruktur politik yang
tinggi di negara ini, pers sebagai salah satu kelompok yang memiliki peran
untuk melakukan sosial kontrol kepada masyarakat, maka Ombudsman memandang
perlu membangun sinergitas ini.
"Dalam
rangka itulah, kami mengundang para insan pers agar setelah kegiatan ini
dilakukan, kita dapat menjalin kerjasama yang baik. Kami menyadari penting
bahwa pers itu dipandang sebagai jendela yang memungkinkan halayak untuk
melihat masalah yang terjadi diluar. Bahwa cermin berbagai peristiwa yang ada
di masyarakat dan dunia itu yang merefleksikannya adalah pers,” ucapnya.
Karena itu, maka sinergitas bersama pers itu perlu dibangun, agar mudah-mudahan
kegiatan ini dapat bermanfaan bagi pengembangan Ombudsman kedepan, sehingga
Ombudsman bisa dapat melakukan pengawasan pelayanan publik yang prima ditengah
masyarakat Maluku yang katanya biar miskin asal bahagia itu. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment