Wakil Bupati (Wabup)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky mengaku perubahan APBD 2017
berada pada posisi berimbang. Meskipun sebelumnya secara garis besar RAPBD
Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit sebesar Rp. 76.333.334.000, namun defisit
tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar 76.333.334. 000.
“Secara garis besar,
RAPBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 memiliki pendapatan daerah sebesar
Rp. 666.206. 757.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 742. 440.091.000,” ujar
Seleky saat membacakan pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan
APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017, pada Sidang paripurna DPRD, Kamis
(5/10) malam di ruang Rapat Paripurna DPRD Bursel.
Sebagaimana dimaklumi
bersama bahwa sesuai amanat ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya pasal
154 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun
berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan anggaran tahun 2017 perlu dilakukan
perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan yang terjadi,” kata Seleky.
Sebagaimana kita
ketahui bersama, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 saat ini telah
memasuki awal triwulan keempat. Berbagai keberhasilan atas pelaksanaan
program/kegiatan telah dapat kita capai, namun disana sini masih ada beberapa
program dan kegiatan belum berjalan maksimal, terutama karena alasan teknis dan
non teknis.
Untuk itu, perlu
dilaksanakan penyesuaian dan penyempurnaan terutama berkaitan dengan kebijakan pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
“Untuk lebih
mengefektifkan pelaksanaan anggaran, baik anggaran pendapatan maupun anggaran
belanja serta pembiayaan daerah, maka perubahan APBD Tahun 2017 mengakomodasi
berbagai penyesuaian, baik terkait kebijakan anggaran pendapatan, anggaran
belanja serta anggaran pembiayaan yang pada prinsipnya ditunjukan untuk
memberikan dan mempertajam bobot atas program/ kegiatan yang ada guna
memberikan nilai tambah (value addied) atas program/kegiatan yang ada,” tutur
pria yang akrab disapa Buce ini.
Menurut Wabup dua
periode ini, penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD Tahun 2017 merupakan langkah dan upaya kita untuk lebih
memberikan kualitas terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2017, dalam hal ini
mengefektifkan penggunaaan dan pemanfaatan anggaran sesuai porsi dan
proporsinya, baik pada level Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), meupun pada
penggunaan dan pemanfaatan anggaran pada umumnya.
Dengan demikian,
diharapkan berbagai program/kegiatan yang ada dan sedang dilaksanakan saat ini,
dapat diselesaikan pada sisa waktu yang ada secara optimal sekaligus memenuhi
tambahan kebutuhan sesuai perkembangan yang terjadi. Dengan tetap
mempertahankan kualitas dan target kinerja yang telah ditetapkan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun anggaran 2017.
“Kepada SKPD sebagai
pengelola APBD, baik dari sisi belanja maupun pendapatan, agar lebih bekerja
ekstra keras guna memenuhi target penerimaan maupun dalam menyelesaikan
program/kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur,
program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,
sehingga pada akhir tahun anggaran nanti daya serap baik fisik maupun keuangan
dapat mencapai angka maksimal dengan senantiasa memperhatikan kinerja dan
output yang dihasilkan,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Bursel ini.
Seleky menyebut,
rancangan perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 merupakan
instrumen strategis dan sebagai wahana penting dalam meningkatkan kuantitas dan
kualitas pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus untuk lebih mengefektifkan
APBD sesuai kondisi yang ada, naik pada anggaran pendapatan, belanja maupun
pembiayaan daerah.
Dengan tetap mengacu
pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2017, maka dilakukan perubahan APBD Tahun 2017, dengan mengacu
pada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan dewan yang terhormat
sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan
APBD Kabupaten Bursel Tahun 2017.
Sementara itu, Ketua
DPRD Bursel Arkilaus Solissa selaku pimpinan Sidang Paripurna penyampaian Nota
Pengantar RAPBD Perubahan menyebut, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 317 ayat 1 menyatakan bahwa kepala
daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana
dimaksud dalam pasal 316 ayat 1 disertai penjelasannya dan dokumen pedukung
kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kemudaian Permendagri
Nomor 21 Tahun 2011tentang perubahan kedua atas Permendgari Nomor 13 Tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat 4 menegaskan bahwa
rancangan kebijakan umum perubahan APBDdan PPAS Perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama
Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
“Tetapi kita
terbentur dengan padatnya agenda sidang, maka baru pada kesempatan ini kita
melakukan paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang,”
kata Ari sapaan akrabnya.
Lanjutnya, baru saja
kita mendengarkan pidato Wabup Bursel tentang Nota Pengantar RAPBD perubahan
Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen
pendukungnya. Ini berarti secara resmi kita telah menerima dokumen Nota
Pengantar RAPBD Perubahan kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017.
Pantauan media ini,
seusai menyampaikan pidato nota pengantar RAPBD Perubahan, keenam fraksi yang
ada di DPRD Bursel yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Perubahan dan
Fraksi Karya pembangunan Sejahtera (KPS) tak memberikan pandangan umum, kecuali
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akan memberikan pandangan
umum, pada Sabtu, 7 Oktober 2017 mendatang. Sedangkan Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) tidak satu pun anggota DPRD dari fraksi tersebut yang menghadiri
rapat paripurna. (KT-04)
0 komentar:
Post a Comment