Sejumlah partai politik di Kota
Ambon belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris
Kota (Sekkot) Ambon, A G Latuheru dalam acara sosialisasi administrasi,
penyaluran, pertanggungjawaban dan pemeriksaan bantuan keuangan kepada partai
politik di Kota Ambon, Senin (23/10).
"Partai politik termasuk di
Kota Ambon ini belum memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada
pemerintah daerah," ujar Latuheru di Amaris Hotel.
Dia mengaku, hingga saat ini
administrasi partai politik di Kota Ambon belum tertib dan masih jauh dari
peruntukkannya. Pada tahun 2016 lalu, kesadaran sejumlah partai yang lolos pada
pemilihan 2014 lalu masih jauh dari apa yang diharapkan.
"Sesuai peraturan
perundang-undangan, pemerintah memberikan bantuan keuangan bagi partai politik
untuk menunjang kinerja, namun kesadaran
untuk memudahkan dalam beradministrasi tidak seimbang. Pada tahun 2016 lalu
masih banyak parpol yang belum memasukan LPJ keuangannya kepada pemerintah
sehingga menghambat pencairan bantuan itu," katanya.
Selain itu, lambatnya proses
pemasukan administrasi parpol itu, kata Sekkot masih menjadi kendala dan temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku dengan dikeluarkannya
rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh partai sebagai pengguna anggaran.
"Kalau ini dibiarkan terus
dengab sistem administrasi yang lambat pelaporannya maka tentu akan berpengaruh
pada proses pencairan bantuan keuangan dari pemerintah," akuinya.
Dia mengharapkan, melalui
kegiatan ini maka partai politik dapat menyadari untuk menciptakan administrasi
bersih dan bertanggungjawab atas keuangan negara. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment