• Headline News

    Saturday, October 7, 2017

    PT. Arrtu Borneo Dituntut Bayar Hak Puluhan Buruh

    Ketapang, Kompastimur.com
    Sebanyak 27 orang karyawan PT. Arrtu Borneo Perkebunan Siantau Estate Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak bulan Oktober 2016 sampai sekarang belum ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar hak buruh.

    Dengan permasalahan ini Serikat Buruh Peduli Kawan kembali melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Ketapang Nomor  : 027/SBPK/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang isinya tentang penyelesaian masalah PHK yang dialami karyawan sebanyak 27 orang.

    Ketua SBPK Muhammad Efendi ketika dihubungi, Sabtu (7/10) membenarkan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke Bupati Ketapang sebagai tindak lanjut dari dua buah surat yang disampaikan sebelumnya tentang belum terealisasinya tuntutan uang PHK kepada pihak PT. Arrtu Borneo Estate.

    "Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ketapang sudah  mengeluarkn risalah kemudian DPRD juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang mengharuskan  pihak perusahaan harus membayar sesuai risalah yang dikeluarkan oleh Disnaker ketapang," jelas Efendi.

    Efendi mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten Ketapang agar menindak tegas perusahaan yang melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dan dinilai  tidak  menghargai pemerintah.

    Berkaitan dengan surat yang di kirimkan oleh Ketua SBPK, Bupati Ketapang Martin Rantan SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa untuk menindak lanjuti surat yang disampaikan masih menunggu hasil analisa surat dari SKPD terkait.

    "Nunggu suratnya di analisa SKPD," ungkap Martin Rantan. (KT-Dri/Wan)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PT. Arrtu Borneo Dituntut Bayar Hak Puluhan Buruh Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top