Sebanyak 27 orang
karyawan PT. Arrtu Borneo Perkebunan Siantau Estate Kecamatan Nanga Tayap
Kabupaten Ketapang yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak bulan Oktober 2016
sampai sekarang belum ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar hak buruh.
Dengan permasalahan
ini Serikat Buruh Peduli Kawan kembali melayangkan surat yang ditujukan kepada
Bupati Ketapang Nomor : 027/SBPK/X/2017
tanggal 3 Oktober 2017 yang isinya tentang penyelesaian masalah PHK yang
dialami karyawan sebanyak 27 orang.
Ketua SBPK Muhammad
Efendi ketika dihubungi, Sabtu (7/10) membenarkan bahwa dirinya sudah
mengirimkan surat ke Bupati Ketapang sebagai tindak lanjut dari dua buah surat
yang disampaikan sebelumnya tentang belum terealisasinya tuntutan uang PHK
kepada pihak PT. Arrtu Borneo Estate.
"Sebelumnya
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ketapang sudah mengeluarkn risalah kemudian DPRD juga sudah
mengeluarkan rekomendasi yang mengharuskan
pihak perusahaan harus membayar sesuai risalah yang dikeluarkan oleh
Disnaker ketapang," jelas Efendi.
Efendi mengharapkan
kepada pemerintah Kabupaten Ketapang agar menindak tegas perusahaan yang
melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dan dinilai tidak
menghargai pemerintah.
Berkaitan dengan
surat yang di kirimkan oleh Ketua SBPK, Bupati Ketapang Martin Rantan SH ketika
dimintai tanggapannya mengatakan bahwa untuk menindak lanjuti surat yang
disampaikan masih menunggu hasil analisa surat dari SKPD terkait.
"Nunggu suratnya
di analisa SKPD," ungkap Martin Rantan. (KT-Dri/Wan)
0 komentar:
Post a Comment