Proyek Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat (Pamsimas) Desa Kulur, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB), yang anggarannya bersumber dari APBD Tahun 2017 dinilai tidak
transparan dalam melakukan proses pelelangan sampai pada proses survey barang
yang akan dilelang dan hanya sepihak tanpa melibatkan fasilitator yang lain.
Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan kepada Kompastimur.com
belum lama mengaku bahwa pihaknya didesak untuk mempercepat proses lelang oleh
fasilitator pemerdayaan yang biasanya disapa Man Pelu (Ando),
namun pihaknya diberitahukan tim pengadaan hanya berproses sampai pada saat
pendaftaran dan lelang saja, selanjutya tidak berwewenang lagi sampai pada
tingkat pekerjaan tersebut.
“Jika fasilitator pemerdayaan Pamsimas tidak
transfaran dan hanya sepihak saja tanpa ada koordinasi dengan kami pihak tim
pengadaan, maka PPK Pamsimas jangan cairkan dana Pamsimas tersebut walaupun sudah
ada CV pemenang lelang Desa Kulur, karena kami tidak mengetahui harga rincian fisik setiap pengadaan barang berupa pipa itu,” ungkap
sumber yang enggan namanya dibeberkan.
Menurutnya, ini sangat aneh, sebab pihaknya tidak mengetahui
barang dan jasa. Dimana, hanya diberitahukan akan diadakan pengadaan pipa tanpa
ada rincian yang diberitahukan oleh tim pengadaan Pamsimas Desa Kulur.
“Selain itu, tidak transfarannya pihak fasilitator
pemerdayaan Pamsimas yang membatasi kami untuk mengikuti proses selanjutnya sampai pada tahap
pengadaan barang tersebut. Padahal kami tim pengadaan punya tugas dan tanggung jawab ini. Tapi, sangat tidak
transfarannya pihak fasilitaor pemerdayaan Pansimas desa kulur ini,” terangnya.
Dan anehya lagi, lanjut sumber, dalam pemuktahiran
rencana pengadaan dengan pengecekan harga pun pihaknya tidak dilibatkan dan
tidak mengetahui rincian fisik dalam pengadaan untuk Pamsimas tersebut. Jadi,
selain tak transparan, pihak fasilitator pemerdayaan dalam melakukan proses
pekerjaan Pamsimas Desa Kulur juga secara sepihak tanpa melibatkan tim
pengadaan dan fasilitator yang lain dalam satu timnya.
Parahnya lagi, Fasilitator Pemerdayaan Pamsimas Desa
Kulur Man Pelu (Ando) secara sepihak dan sendiri melakukannya mulai dari proses
pendaftaran, proses lelang, proses pengadaan bahkan dengan proses survey barang
pada tokoh.
Dimana, pengadaan barang tersebut disurvey tanpa
melibatkan rekan fasilitator pemberdayaan dan tim fasilitator teknis Pamsimas
Desa Kulur lainnya yang juga merupakan satu tim dengan Man Pelu (Ando) ini.
Bahkan rekan fasilitator pemerdayaan dan tim fasilitator
teknis tidak mengetahui sudah ada pegadaan yang dilakukan secara sepihak dan sudah terlanjur adanya pemenang lelang
Pamsimas Desa Kulur ini yang juga dilakukan secara sepihak oleh Man Pelu (Ando)
tanpa melibatkan tim fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknis yang lain
untuk sama sama melakukan proses pendaftaran, pemilihan pemenang lelang Pamsimas
sampai pada survey barang pada tokoh tentang harga barang yang ditentukan.
Olehnya itu, dengan tidak adanya transparan pengadaan
Pamsimas di Desa Kulur yang hanya dilakukan secara sepihak maka, maka pihak
Satker PUPR Provinsi Maluku didesak untuk segera melakukan evaluasi fasilitator
yang bertugas di Kabupaten SBB yang tidak berada di lapangan saat proses
Pamsimas berjalan dan dimintakan PPK Pamsimas Kabupaten SBB untuk segera
melakukan peninjauan kembali proses lelang di Desa Kulur yang dinilai tak
transparan. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment