• Headline News

    Sunday, October 1, 2017

    Proyek Pamsimas Desa Kulur Diproses Secara Tertutup

    Piru, Kompastimur.com
    Proyek Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Desa Kulur, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang anggarannya bersumber dari APBD Tahun 2017 dinilai tidak transparan dalam melakukan proses pelelangan sampai pada proses survey barang yang akan dilelang dan hanya sepihak tanpa melibatkan fasilitator yang lain.

    Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan kepada Kompastimur.com belum lama mengaku bahwa pihaknya didesak untuk mempercepat proses lelang oleh fasilitator pemerdayaan yang biasanya disapa Man Pelu   (Ando), namun pihaknya diberitahukan tim pengadaan hanya berproses sampai pada saat pendaftaran dan lelang saja, selanjutya tidak berwewenang lagi sampai pada tingkat pekerjaan tersebut.

    “Jika fasilitator pemerdayaan Pamsimas tidak transfaran dan hanya sepihak saja tanpa ada koordinasi dengan kami pihak tim pengadaan, maka PPK Pamsimas jangan cairkan dana Pamsimas tersebut walaupun sudah ada CV pemenang lelang Desa Kulur, karena kami tidak mengetahui  harga rincian fisik  setiap pengadaan barang berupa pipa itu,” ungkap sumber yang enggan namanya dibeberkan. 

    Menurutnya, ini sangat aneh, sebab pihaknya tidak mengetahui barang dan jasa. Dimana, hanya diberitahukan akan diadakan pengadaan pipa tanpa ada rincian yang diberitahukan oleh tim pengadaan Pamsimas Desa Kulur.

    “Selain itu, tidak transfarannya pihak fasilitator pemerdayaan Pamsimas yang membatasi kami untuk mengikuti  proses selanjutnya sampai pada tahap pengadaan barang tersebut. Padahal kami tim pengadaan punya tugas dan  tanggung jawab ini. Tapi, sangat tidak transfarannya pihak fasilitaor pemerdayaan Pansimas desa kulur ini,” terangnya.

    Dan anehya lagi, lanjut sumber, dalam pemuktahiran rencana pengadaan dengan pengecekan harga pun pihaknya tidak dilibatkan dan tidak mengetahui rincian fisik dalam pengadaan untuk Pamsimas tersebut. Jadi, selain tak transparan, pihak fasilitator pemerdayaan dalam melakukan proses pekerjaan Pamsimas Desa Kulur juga secara sepihak tanpa melibatkan tim pengadaan dan fasilitator yang lain dalam satu timnya.

    Parahnya lagi, Fasilitator Pemerdayaan Pamsimas Desa Kulur Man Pelu (Ando) secara sepihak dan sendiri melakukannya mulai dari proses pendaftaran, proses lelang, proses pengadaan bahkan dengan proses survey barang pada tokoh.

    Dimana, pengadaan barang tersebut disurvey tanpa melibatkan rekan fasilitator pemberdayaan dan tim fasilitator teknis Pamsimas Desa Kulur lainnya yang juga merupakan satu tim dengan Man Pelu (Ando) ini.

    Bahkan rekan fasilitator pemerdayaan dan tim fasilitator teknis tidak mengetahui sudah ada  pegadaan yang dilakukan  secara sepihak  dan sudah terlanjur adanya pemenang lelang Pamsimas Desa Kulur ini yang juga dilakukan secara sepihak oleh Man Pelu (Ando) tanpa melibatkan tim fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknis yang lain untuk sama sama melakukan proses pendaftaran, pemilihan pemenang lelang Pamsimas sampai pada survey barang pada tokoh tentang harga barang yang ditentukan.

    Olehnya itu, dengan tidak adanya transparan pengadaan Pamsimas di Desa Kulur yang hanya dilakukan secara sepihak maka, maka pihak Satker PUPR Provinsi Maluku didesak untuk segera melakukan evaluasi fasilitator yang bertugas di Kabupaten SBB yang tidak berada di lapangan saat proses Pamsimas berjalan dan dimintakan PPK Pamsimas Kabupaten SBB untuk segera melakukan peninjauan kembali proses lelang di Desa Kulur yang dinilai tak transparan. (KT-MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Proyek Pamsimas Desa Kulur Diproses Secara Tertutup Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top