Sat Res Narkoba
Polresta Pekanbaru musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi,
Rabu (25/10/2017) pukul 10.00 WIB di depan ruang lobi Polresta Pekanbaru.
Pemusnahan
barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi masing-masing milik dari
tersangka inisial :
1. AOV alias
Y yang ditangkap pada hari Rabu (13/09/2017) pukul 20.30 WIB
di jalan Teratai Simpang Gg Saiyo , tepatnya dekat Mesjid
Amal Ikhlas Pekanbaru, dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat
494,86 (empat ratus sembilan puluh empat koma delapan puluh enam) gram, surat
ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 256/N.4.10/Euh.1/09/2017 tanggal
22 September 2017 yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium
sebanyak 23 (dua puluh tiga) gram, disisihkan utk kepentingan penngadilan
sebanyak 0.1 (nol koma satu) gram sehingga dimusnahkan oleh penyidik sebanyak
471,76 (empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh enam) gram.
2. E alias EB
bin Ahmada, ditangkap pada hari Senin 25/09/2017 pukul 00.30 WIB di jalan Lintas
Timur Kecamatan Tenayan Raya tepatnya dipersimpangan Maredan Pekanbaru dengan
barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.734,95 (dua ribu tujuh ratus tiga
puluh empat koma sembilan puluh lima) gram, surat ketetapan status barang
sitaan Narkotika nomor : 261 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tgl 02 Oktober 2017
disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 53 (lima puluh tiga)
gram dan disisihlan untuk kepentingan pembuktian pengadilan sebanyak 0.1 (nol
koma satu) gram, narkotika jenis pil ekstasi merk mahkota warna merah sebanyak
3.518 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) berat bersih 1.020,22 (seribu
sepuluh koma enam puluh lima ) gram, surat ketetapan status barang sitaan
Narkotika nomor : 261 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tgl 02 Oktober 2017 disisihkan utk
kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dan untuk
kepentingan pembuktian pengadilan sebanyak 1 (butir) pil ekstasi seberat 0.29 (nol
koma dua puluh sembilan) gram, dimusnahkan oleh penyidik seberat 3.485 (tiga
ribu empat ratus delapan puluh lima) butir berat 1.010,65 (seribu sepuluh koma
enam puluh lima) gram, narkotika jenis pil ekstasi merk AP warna merah sebanyak
1.791 (seribu tujuh ratus sembilan puluh satu) berat bersih 483,57 (empat ratus
delapan puluh tiga koma lima puluh tujuh) gram disisihkan untuk kepentingan
laboratorium sebanyak 22 (dua puluh dua) butir, disisihlan untuk pembuktian
pengadilan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram
dimusnahkan penyidik sebanyak 1.768 (seribu tujuh ratus enam puluh delapan)
berat bersih 477, 36 (empat ratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh
enam), dan narkotika jenis pil ekstasy merk .CK warna krem sebanyak 1.806 (seribu
delapan enam) berat bersih 1.010,22 ( eribu sepuluh delapan ratus enam koma dua
puluh dua) gram disisihkan utk kepentingan laboratorium sebanyak 23 (dua puluh tiga)
butir berat bersih 6,44 (enam koma empat empat) butir dan utk kepentingan
pengadilan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan)
dimusnahkan 1.782 (seribu rujuh ratus delapan puluh dua) berat bersih 498,96 (empat
ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh enam).
Total pil
ekstasi 7.115 butir (tujuh ribu seratus lima belas) dan total shabu 2.750 (dua
ribu tujuh ratus lima puluh) gram dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) gram.
3. OA alias O
bin Rahmadi ditangkap hari Sabtu 7/10/2017 pukul 23.30 WIB di jalan kamoung
dalam kel kamoung dalam kec senapelan Pekanbaru, narkotika jenis shabu berat
bersih 12,46 (dua belas koma empat puluh enam )gram, surat ketetapan status
barang sitaan Narkotika nomor : 272 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tgl 16 Oktober 2017,
disisihkannutk kepentingan laboratorium 10 (sepuluh) gram dan untuk kepentingan
pembuktian pengadilan 0,1 (nol koma 1) gram, dimusnahlan 2,36 (dua koma tiga
puluh enam) gram.
Pemusnahan barang
bukti dilakukan didepan ruang lobi Polresta Pekanbaru hari Rabu (25/10/2017)
pukul 10.40 WIB.
Pelaksanaan
pemusnahan dihadiri dan disaksikan oleh Kapolresta Pekanbaru AKBP Susanto.
SIK.SH.MH, Walikota Pekanbaru diwakiki asisten I Bidang Administrasi
Pemerintahan Kota Pekanbaru Drs. Azwan. MSi, Kejari Pekà nbaru Suripto irianto,
Ketua PN Pekanbaru, Kepala BNN Kota Pekanbaru AKP Seno Aryadi, Kepala Balai
Beaar POM Pekanbaru Kabid Sertidikasi dan Layanan Informasi Konsumen Linda Yeni,
Dandim 0301 Pekanbaru diwakili Danramil 01 Rumbai Mayor Tarigan, Dan Den POM
TNI AD I/3 Pekanbaru Letkol Dony, MUI Kota Pekanbaru dan para Pejabat Utama
Polresta Pekanbaru dan tamu undangan,
Kapolresta AKBP Susanto.SIK.
SH.MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada undangan yang
hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi
untuk di Polresta Pekanbaru.
Dalam
pengungkapan kasus narkotika dibantu juga dari pihak Polda Riau, dalam
pengungkapan kasus sangatlah sulit dimana dalam para pengedar mempunyai kata
sandi sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut dan juga kepada
masyarakat agar bekerja sama kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
peredaran narkoba segera melaporkan kepada kepolisian, kota Pekanbaru adalah
kota yang Madani ,indah dan kondosif janganlah kita buat menjadi kota yang yang
tidak tertib dengan barang haram tersebut.
"Hari ini
kita melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu dan pil ekstasy yang
sebelumnya telah disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan," papar Kapolresta.
Pemusnahan
dilakukan dengan menggunakan blender dicampur dengan air dan detergen kemudian
dibuang ke septitank/toilet yang ada di ruang Kasat Narkoba Polresta
Pekanbaru, pelakanaan giat usai pukul 11.00 WIB, berjalan tertib, aman
dan kondusif. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment