Penyidik Reskrim Polres
Pulau Buru akhirnya telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes
Polri Cabang Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte,
Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu
ataukah asli.
“Hasil (uji labfor-red)
sudah kita ambil,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada
Kompastimur.com via pesan singkatnya, Kamis (19/10) malam.
Dirinya mengaku, pihaknya
berencana akan kembali melimpahkan berkas kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru pada pekan depan.
“Insyaallah dalam minggu
depan rencananya akan kita limpahkan kalau tidak ada hambatan,” ucapnya.
Pihaknya berharap pasca
dilimpahkan nantinya, berkas kasus ini bisa dinyatakan lengkap oleh JPU dan sesegera
mungkin akan dilakukan pula pelimpahan Tahap II. “Itu yang diharapkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya,
JPU telah mengembalikan berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau
Buru guna dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus dilengkapi
ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.
Walau harus memenuhi petunjuk
jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah
dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi
sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah
pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala
Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup
kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut
memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya
mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut
Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap
ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk
P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya,
Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan
bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan
lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha
maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas
kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin
(24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke
JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres
Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan
ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada
kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah
SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa
Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan
masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka,
“ katanya singkat.
Walaupun berstatus tersangka,
dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif
dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu bergantung
pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif
sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Yusuf Latuwael adalah salah
satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan
dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment