Hingga kini, pihak pihak penyidik Reskrim
Polres Pulau Buru masih menunggu hasil uji ijazah milik Kepala Desa (Kades) Hotte,
Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael yang
sementara diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar
untuk memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar palsu ataukah asli.
“Untuk uji Lab sudah dilakukan. Saat ini sedang
menunggu hasilnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra
kepada Kompastimur.com via pesan
singkatnya, Kamis (5/10).
Menurut Citra, jika pihaknya sudah mengantongi
hasil uji Labfor tersebut, maka berkas kasus ini akan kembali dilimpahkan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
“Iya, kalau sudah ada hasilnya, maka akan
segera kita limpahkan ke jaksa,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU telah mengembalikan
berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi
sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus dilengkapi ialah harus
melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.
Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut,
Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi
sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi
sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah
tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah
dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari
hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu
dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau
mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya tetap
harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kader
tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi
kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Citra kembali
menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan
bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum
dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha maksimal untuk
melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, berkas kasus ini telah dilimpahkan
Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan
penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan
Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan
pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka
lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka,
Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus
tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat
terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.
Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku
bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam
menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu bergantung pada
pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup
koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Yusuf adalah salah satu Kades
terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan
dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment