• Headline News



    Thursday, October 19, 2017

    PN Agama Ambon Letakan Sita Salah Sasaran

    Namlea, Kompastimur.com
    Muthalib Kabau (68 tahun) menilai Pengadilan Agama Ambon salah sasaran saat hendak meletakan sita di obyek kebun kelapa miliknya yang diaku-akui sebagai harta gono-gini dari putranya semata wayang Dahlan Kabau dan mantan menantunya, Sunarti Wally.

    Hal itu ditegaskan Muthalib Kabau saat juru sita dari pengadilan Agama Ambon, Fadli Mony dkk hendak menyita kebun miliknya di Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan, pada Rabu (18/10) sore.

    Eksekusi salah sasaran oleh juru sita PA Ambon ini akhirnya gagal dilaksanakan, karena situasi tak memungkinkan dan ditentang keras oleh masyarakat Waekeka.

    Wartawan koran ini melaporkan sengketa lahan perkebunan ini berawal dari kasus perceraian di PA Ambon. Dahlan Kabau menggugat mencerai istrinya Sunarti Wally karena sudah tak lagi ada keharmonisan dalam rumah tangga pada beberapa tahun silam.

    Setelah bercerai, Oktober tahun 2016 lalu Sunarti Wally menuntut harta gono-gini selama keduanya masih hidup bersama.

    Dalam putusan hakim PA Ambon, satu obyek rumah berikut isinya di Kota Namlea, Kabupaten Buru menjadi obyek milik bersama dan wajib dibagi antara Dahlan Kabau dan mantan istrinya.

    Hanya yang janggal, dalam putusan itu, obyek sebidang kebun kelapa dan pala, masuk juga dalam harta gono-gini.

    Hal ini yang tak dapat diterima oleh Dahlan dan keluarga, karena kebun tersebut milik orang tuanya Muthalib Kabau yang masih sehat bugar. Walau menjadi putra tunggal ayahnya, kebun ini belum diwariskan kepadanya.

    Mantan istrinya tak ikut andil di kebun milik orang tuanya, Muthalib Kabau.

    "Ini kebun milik saya, lima tahun saya hidup di hutan bersama istri untuk bikin kebun ini," tandas Muthalib Kabau di hadapan juru sita dan kuasa hukum.

    Muthalib dan para anak beserta ponakannya serta warga, nampak mulai emosi, saat penasehat hukum Sunarti bernama La Maene, SH tetap memaksa untuk dilakukan sitaan atas obyek tadi. Namun keributan tak sampai terjadi, karena ada aparat keamanan dari kepolisian dan TNI AD yang ikut menenangkan emosi warga.

    PA Ambon dalam putusannya menyebut tanaman jangka panjang berupa kelapa 750 pohon dan pala 200 pohon yang ditanam di atas tanah milik orang tua Dahlan Kabau yang terletak di Desa Waikeka, Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan adalah milik Dahlan dan Sunarti.

    Tapi saat eksekusi hendak dilaksanakan, yang juga dihadiri Sunarti dan penasehat hukumnya, rencana itu terus ditentang dan mendapat perlawanan dari warga Waekeka, juga pemilik lahan Muthalib Kabau dan keluarganya.

    Kades Waekeka, Zainudin Limau juga ikut menegaskan kalau obyek yang diperebutkan itu milik sah Muthalib Kabau. Bukan harta gono-gini.

    Akhirnya eksekusi dibatalkan dan tiga juru sita dari PN Ambon tak dapat meletakan papan sita di obyek tersebut.

    Sementara rumah yang menjadi harta gono-gini berikut isinya disita dan dinyatakan dalam pengawasan PA Ambon. Selanjutnya aset itu akan dijual dan hasilnya akan dibagi bersama.

    Penasehat hukum Sunarti sempat melobi Dahlan untuk bermusyawarah. Tapi lobi itu gagal. Dahlan kadung merasa malu, karena mantan istrinya tak menunjukan itikad kurang baik.(KT-10)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PN Agama Ambon Letakan Sita Salah Sasaran Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top