Namlea, Kompastimur.com
Muthalib Kabau (68
tahun) menilai Pengadilan Agama Ambon salah sasaran saat hendak meletakan sita
di obyek kebun kelapa miliknya yang diaku-akui sebagai harta gono-gini dari
putranya semata wayang Dahlan Kabau dan mantan menantunya, Sunarti Wally.
Hal itu
ditegaskan Muthalib Kabau saat juru sita dari pengadilan Agama Ambon, Fadli
Mony dkk hendak menyita kebun miliknya di Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Madan.
Kabupaten Buru Selatan, pada Rabu (18/10) sore.
Eksekusi salah
sasaran oleh juru sita PA Ambon ini akhirnya gagal dilaksanakan, karena situasi
tak memungkinkan dan ditentang keras oleh masyarakat Waekeka.
Wartawan koran
ini melaporkan sengketa lahan perkebunan ini berawal dari kasus perceraian di
PA Ambon. Dahlan Kabau menggugat mencerai istrinya Sunarti Wally karena sudah
tak lagi ada keharmonisan dalam rumah tangga pada beberapa tahun silam.
Setelah
bercerai, Oktober tahun 2016 lalu Sunarti Wally menuntut harta gono-gini selama
keduanya masih hidup bersama.
Dalam putusan
hakim PA Ambon, satu obyek rumah berikut isinya di Kota Namlea, Kabupaten Buru
menjadi obyek milik bersama dan wajib dibagi antara Dahlan Kabau dan mantan
istrinya.
Hanya yang
janggal, dalam putusan itu, obyek sebidang kebun kelapa dan pala, masuk juga
dalam harta gono-gini.
Hal ini yang tak
dapat diterima oleh Dahlan dan keluarga, karena kebun tersebut milik orang
tuanya Muthalib Kabau yang masih sehat bugar. Walau menjadi putra tunggal
ayahnya, kebun ini belum diwariskan kepadanya.
Mantan istrinya
tak ikut andil di kebun milik orang tuanya, Muthalib Kabau.
"Ini kebun
milik saya, lima tahun saya hidup di hutan bersama istri untuk bikin kebun
ini," tandas Muthalib Kabau di hadapan juru sita dan kuasa hukum.
Muthalib dan
para anak beserta ponakannya serta warga, nampak mulai emosi, saat penasehat
hukum Sunarti bernama La Maene, SH tetap memaksa untuk dilakukan sitaan atas
obyek tadi. Namun keributan tak sampai terjadi, karena ada aparat keamanan dari
kepolisian dan TNI AD yang ikut menenangkan emosi warga.
PA Ambon dalam
putusannya menyebut tanaman jangka panjang berupa kelapa 750 pohon dan pala 200
pohon yang ditanam di atas tanah milik orang tua Dahlan Kabau yang terletak di
Desa Waikeka, Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan adalah milik
Dahlan dan Sunarti.
Tapi saat
eksekusi hendak dilaksanakan, yang juga dihadiri Sunarti dan penasehat
hukumnya, rencana itu terus ditentang dan mendapat perlawanan dari warga
Waekeka, juga pemilik lahan Muthalib Kabau dan keluarganya.
Kades Waekeka,
Zainudin Limau juga ikut menegaskan kalau obyek yang diperebutkan itu milik sah
Muthalib Kabau. Bukan harta gono-gini.
Akhirnya
eksekusi dibatalkan dan tiga juru sita dari PN Ambon tak dapat meletakan papan
sita di obyek tersebut.
Sementara rumah
yang menjadi harta gono-gini berikut isinya disita dan dinyatakan dalam
pengawasan PA Ambon. Selanjutnya aset itu akan dijual dan hasilnya akan dibagi
bersama.
Penasehat hukum
Sunarti sempat melobi Dahlan untuk bermusyawarah. Tapi lobi itu gagal. Dahlan
kadung merasa malu, karena mantan istrinya tak menunjukan itikad kurang baik.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment