Tidak lama lagi akan diadakan Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) secara serentak untuk desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB).
Jika pemilihan Kepala Desa dipaksakan secara
serentak dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah dikeluarkan oleh Bupati
SBB, maka Desa-Desa Adat di Kabupaten itu akan terancam karena hingga saat ini belum
ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat untuk menguatkan Desa-Desa Adat yang
ada di Bumi Saka Mese Nusa itu.
Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan
Andreas H. Kolly, SH kepada Kompastimur.com,
Minggu (8/10).
“Kalau Pilkades serentak dipaksakan oleh
pemerintah daerah, maka Desa-desa Adat di Kabupaten SBB akan terancam, karena
saat ini belum ada regulasi atau Perda yang mengatur tentang Adat,” katanya.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Bupati SBB
agar tidak memaksakan untuk melakukan Pilkades secara serentak dengan
menggunakan Perbup yang sudah diterbitkan.
“Bagaimana dengan Desa Adat yang ada di kabupaten
ini? akan tetap mengikuti Pemilihan Kepala Desa pula seperti Desa-Desa
Administratif yang ada di Kabupaten SBB. Ini menjadi sebuah ancaman bagi Desa-Desa
Adat yang ada saat ini, sebab akan kehilangan identitas Desa Adatnya,"
terangnya.
Dirinya menjelaskan, ada puluhan desa yang akan
melakukan Pilkades. Tetapi, yang jadi persoalan, sampai dengan saat ini belum
ada regulasi yang mendukug bagi desa-desa adat. Sebab, sampai saat ini DPRD SBB
masih membahas soal Perda Intensif tentang Intensifikasi Negeri Adat, namun
Bupati sudah mengeluarkan Perbup untuk Pilkades secara serentak.
“Sementara yang kita ketahui Pilkades serentak
hanya berlaku pada Desa-Desa Administratif, sedangkan untuk Negeri Adat tidak
diharuskan,” ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, Desa-Desa Adat saat ini
sudah menyiapkan proses untuk melakukan Pilkades secara serentak, dikarenakan
mungkin terlalu lama dijabat oleh para Kareteker dan ada sekuensinya secara
hukum.
“Karena salah satu poin struktur Pemerintah
Desa sementara sudah berproses dengan BPD dan pejabat untuk lakukan Pilkades secara
serentak, maka sudah dipastikan mereka adalah desa administratif yang dipimpin
oleh Kepala Desa bukan lagi desa atau negeri adat. Ini yang akan menjadi
masalah di SBB. Jika ini terjadinya, maka konsekuensinya adalah mereka akan
kehilangan identitas sebagai Negeri Adat," tuturnya.
Olehnya itu, Kolly memintakan kepada Bupati SBB
untuk membatalkan Perbup yang sudah dikeluarkan untuk melakukan Pilkades secara
serentak karena bisa terancam desa adat yang ada di Kabupaten SBB.
Lanjutnya, Bupati Moh Yasin Payapo dan Wakil
Bupati Timotius Akerina selaku anak adat tidak boleh menyamakan Pilkades Gemba dan
Luhu.
Tambahnya lagi, Bupati dan Wakil Bupati harus lebih
proaktif dengan permasalahan ini dan harus menunggu regulasi tentang Intensif
Perda Adat dan menunggu disahkan Perda Adat tersebut.
“Hal ini penting agar identitas negeri adat itu
ada. Apalagi Bupati dan Wakil Bupati merupakan anak adat," tegasnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment