• Headline News



    Monday, October 9, 2017

    Pilkades Serentak Gunakan Perbup, Desa Adat Terancam

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andreas H. Kolly, SH 
    Piru, Kompastimur.com
    Tidak lama lagi akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak untuk desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

    Jika pemilihan Kepala Desa dipaksakan secara serentak dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah dikeluarkan oleh Bupati SBB, maka Desa-Desa Adat di Kabupaten itu akan terancam karena hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat untuk menguatkan Desa-Desa Adat yang ada di Bumi Saka Mese Nusa itu.

    Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andreas H. Kolly, SH kepada Kompastimur.com, Minggu (8/10).

    “Kalau Pilkades serentak dipaksakan oleh pemerintah daerah, maka Desa-desa Adat di Kabupaten SBB akan terancam, karena saat ini belum ada regulasi atau Perda yang mengatur tentang Adat,” katanya.

    Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Bupati SBB agar tidak memaksakan untuk melakukan Pilkades secara serentak dengan menggunakan Perbup yang sudah diterbitkan.

    “Bagaimana dengan Desa Adat yang ada di kabupaten ini? akan tetap mengikuti Pemilihan Kepala Desa pula seperti Desa-Desa Administratif yang ada di Kabupaten SBB. Ini menjadi sebuah ancaman bagi Desa-Desa Adat yang ada saat ini, sebab akan kehilangan identitas Desa Adatnya," terangnya.

    Dirinya menjelaskan, ada puluhan desa yang akan melakukan Pilkades. Tetapi, yang jadi persoalan, sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang mendukug bagi desa-desa adat. Sebab, sampai saat ini DPRD SBB masih membahas soal Perda Intensif tentang Intensifikasi Negeri Adat, namun Bupati sudah mengeluarkan Perbup untuk Pilkades secara serentak.

    “Sementara yang kita ketahui Pilkades serentak hanya berlaku pada Desa-Desa Administratif, sedangkan untuk Negeri Adat tidak diharuskan,” ujarnya.

    Tetapi, lanjutnya, Desa-Desa Adat saat ini sudah menyiapkan proses untuk melakukan Pilkades secara serentak, dikarenakan mungkin terlalu lama dijabat oleh para Kareteker dan ada sekuensinya secara hukum.

    “Karena salah satu poin struktur Pemerintah Desa sementara sudah berproses dengan BPD dan pejabat untuk lakukan Pilkades secara serentak, maka sudah dipastikan mereka adalah desa administratif yang dipimpin oleh Kepala Desa bukan lagi desa atau negeri adat. Ini yang akan menjadi masalah di SBB. Jika ini terjadinya, maka konsekuensinya adalah mereka akan kehilangan identitas sebagai Negeri Adat," tuturnya.

    Olehnya itu, Kolly memintakan kepada Bupati SBB untuk membatalkan Perbup yang sudah dikeluarkan untuk melakukan Pilkades secara serentak karena bisa terancam desa adat yang ada di Kabupaten SBB.

    Lanjutnya, Bupati Moh Yasin Payapo dan Wakil Bupati Timotius Akerina selaku anak adat tidak boleh menyamakan Pilkades Gemba dan Luhu.

    Tambahnya lagi, Bupati dan Wakil Bupati harus lebih proaktif dengan permasalahan ini dan harus menunggu regulasi tentang Intensif Perda Adat dan menunggu disahkan Perda Adat tersebut.

    “Hal ini penting agar identitas negeri adat itu ada. Apalagi Bupati dan Wakil Bupati merupakan anak adat," tegasnya. (KT-MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pilkades Serentak Gunakan Perbup, Desa Adat Terancam Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top