Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara serentak dengan menggunakan Peraturan
Bupati (Perbup) menjadi sorotan publik saat ini.
Jika ini terjadi dan
tidak ada penangguhan serta pembatal Pilkades secara serentak dengan
menggunakan Perbup 4 tahun 2017 oleh Pemkab SBB, maka potensi besar dan akan berimbas pada
gugutan ke PTUN.
Kepada Kompastimur.com, Anggota DPRD Kabupaten SBB, Jamadi Darman mengatakan Bupati SBB harus menangguhkan serta membatalkan Pilkades secara serentak dengan menggunakan perbup 4
tahun 2017 tersebut, jika Bupati tetap memaksakan tanpa menunggu Regulasi Peraturan Daerah (Perda) adat yang saat ini sementara
digodok oleh DPRD SBB, maka dirinya akan memboyong 54 Saniri untuk
mem-PTUN-kan Pemkab SBB.
"Sekali lagi
saya siap memboyong 54 saniri negeri ke PTUN Makasar jika pemda SBB tetap
memaksakan pelaksanaan Pilkades dengan
Perbub Nomor 04
Tahun 2017," tegas anggota Fraksi PAN tersebut.
Pada nantinya,
lanjutnya, akan dirumuskan dalam
sebuah kebijakan implementasi aturan berdasarkan masukan dari birokrasi yang
paling kecil dalam hal ini para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, jikalau laporan dari
bawahannya mengerucut ke Pilkades serentak atas laporan bahwa di desa administrasi
maupun di desa adat tidak
ada masalah kalau dilaksanakan Pilkades, maka pimpinan meneruskan saja atau ini bisa saja
atas masukan Kabag Pemerintahan, Pemdes dan Kabag Hukum, lalu bagaimana dengan
Permendagri 65 tahun 2017 mengisyaratkan Pilkades ataupun Pilraja berpatokan
pada Perda.
Ditambahkannya, Perbub tidak punya kekuatan hukum untuk hal
di maksud. Pilkades harus dilaksanakan dengan mengacuh pada Perda.
“Dengan Perda, itu baru batul, sekarang Perda persyaratan Pilkades sudah siap, namun Pemda SBB belum memfasitasi Baleg DPRD
SBB ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi biar semua bisa jalan, malah dipaksakan dengan
Perbub, aneh bin ajaib, pasti alasan percepat pemilihan biar ADD & DD di tanda tangani oleh Kades
definitif.
Jangan paksakan nanti akan bertambah kacau, kalau soal itu mending turunkan pejabat
ke 54 desa yang mau pemilihan tersebut,” paparnya.
Jamadi menilai Pemkab
SBB salah prosedur dengan melakukan Pilkades dengan menggunakan Perbup.
Sebab, Perbup sangatlah lemah, Perbub
hanya bersifat informasi, Pilkades atau desa negeri tidak bisa menggunakan Perbub,
melainkan harus menggunakan
Perda.
Dirinya memastikan, Perbub 04 Tahun 2017 batal karena pelaksaan Pilkades tidak bisa menggunakan Perbub, pedomannya
ada pada Permendagri 112 Tahun 2014 dan penyempurnaannya ada pada Permendagri
65 Tahun 2017, kalau dipaksakan maka desa negeri akan disamakan dengan desa administrasi.
“Coba lihat Permendagri Nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri 65 Tahun 2017, maka saya bisa pastikan pelaksaan Pilkades
akan diundurkan dan Perbub 04
Tahun 2017
akan dibatalkan,” katanya.
Menurutnya, Perbup tersebut dari sisi substansi
sebenarnya sudah bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena tidak mengakomodir
Desa/Negeri adat. Apalagi secara substansi Perbup ini merujuk pada Permendagri
121 tahun 2014 bertentangan dengan Permendagri 65 Tahun 2017.
“Dengan demikian Perbup tersebut mestinya sudah batal demi hukum. Kalaupun
dipaksakan dan dikemudian hari bisa digugat oleh Negeri-Negeri adat dan saya akan pastikan untuk
memboyong 54 saniri untuk PTUN jika Pemda melakukan Pilkades serentak dengan menggunakan Perbup," pungkasnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment