• Headline News



    Monday, October 23, 2017

    Peserta PRONA di Pasaman Jadi Korban Pungli

    Pasaman, Kompastimur.com
    Dua orang peserta Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ‘Pasrah namun tak rela’ terhadap uang yang diberikan kepada Jorong Tanjung Medan Nasrun untuk mengurus sertifikat PRONA senilai Rp 1.400.000,-.

    Pasalnya, dua peserta PRONA tersebut merasa terpaksa dan dipojokkan untuk menandatangani surat penyataan tidak keberatan atas uang yang diberikannya. 

    Hal ini diungkapkan oleh dua peserta yang saat ini tidak mau disebutkan namanya,  Minggu (22/10).

    Peserta PRONA yang berjumlah 21 orang, 10 diantaranya membuat surat pernyataan kepada LSM TOPAN RI bahwa benar Kepala Jorong Tanjung Medan memungut biaya pembuatan sertifikat PRONA senilai Rp 1.400.000,- perorang. Setelah beberapa bulan kemudian, peserta PRONA itu disuruh oleh kepala Jorong Nasrun untuk menandatangani surat pernyataan merelakan uang yang diberikan tersebut.

    Salah satu Peserta PRONA mengatakan, "karena hanya saya yang belum menandatangi surat penyataan itu, makanya saya memberikan tandatangan. "Dalam hal ini jorong datang kerumah, saya merasa terpaksa dan dipojokkan", katanya.

    "Apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi, saya akan siap dan membenarkan semuanya," sebutnya saat dihubungi melalui via seluler.

    Kepala Jorong Nasrun mengatakan, bahwa benar ia menyuruh peserta PRONA untuk menandatangani surat atas keralaan uang yang diberikan itu, terangnya melalui via seluler.

    "Hari Jumat kemarin (18/10) kami bersama Kanit Serse Polsek Panti, Wali Nagari dan Ninik Mamak telah bertemu di Kantor Wali Nagari Panti Selatan, dan semua data sudah diserahkan kepada Kanit tersebut," ungkapnya.

    Wali Nagari Panti Selatan saat dihubungi melalui via seluler (22/10) menjalaskan, "saya tidak mengerti mengenai hal itu, namun saya mengetahuinya. Yang lebih mengetahui adalah Bamus," tegasnya.

    Kemudian Ketua Bamus Nagari Panti Selatan Lukman saat dihubungi menegaskan bahwa kepala jorong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Ketua LBH Paham Pasaman Boy Roy Indra, SH mengatakan, bahwa dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    LSM TOPAN RI Amri Masta mengatakan, "Dengan pencabutan tandatangan oleh peserta PRONA yang menyatakan kerelaan atas uang yang telah diberikan kepada kepala Jorong Nasrun maka semakin memperjelas dugaan PUNGLI. Kenapa tidak, sebelumnya beberapa peserta PRONA telah membuat surat pernyataan bahwa jorong meminta uang senilai Rp 1.400.000,- untuk pengurusan sertifikat dan diantaranya ada yang merasa keberatan mengenai pungutan itu serta siap bersaksi" terangnya.

    "Indonesia adalah Negara Hukum, semua ada aturannya, jadi pengutan tanpa aturan berarti menyalahi atau melanggr Undang - undang. Saya meminta kepada pihak penegak hukum segera menindak lanjuti permasalahan ini, jangan sampai aturan yang ada dikangkangi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab", pinta Masta dengan tegas. (KT-D)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Peserta PRONA di Pasaman Jadi Korban Pungli Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top