Pasaman,
Kompastimur.com
Dua orang
peserta Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ‘Pasrah namun tak rela’ terhadap uang
yang diberikan kepada Jorong Tanjung Medan Nasrun untuk mengurus sertifikat
PRONA senilai Rp 1.400.000,-.
Pasalnya, dua
peserta PRONA tersebut merasa terpaksa dan dipojokkan untuk menandatangani
surat penyataan tidak keberatan atas uang yang diberikannya.
Hal ini diungkapkan oleh dua peserta yang saat ini tidak mau disebutkan namanya, Minggu (22/10).
Hal ini diungkapkan oleh dua peserta yang saat ini tidak mau disebutkan namanya, Minggu (22/10).
Peserta PRONA
yang berjumlah 21 orang, 10 diantaranya membuat surat pernyataan kepada LSM
TOPAN RI bahwa benar Kepala Jorong Tanjung Medan memungut biaya pembuatan
sertifikat PRONA senilai Rp 1.400.000,- perorang. Setelah beberapa bulan
kemudian, peserta PRONA itu disuruh oleh kepala Jorong Nasrun untuk
menandatangani surat pernyataan merelakan uang yang diberikan tersebut.
Salah satu
Peserta PRONA mengatakan, "karena hanya saya yang belum menandatangi surat
penyataan itu, makanya saya memberikan tandatangan. "Dalam hal ini jorong
datang kerumah, saya merasa terpaksa dan dipojokkan", katanya.
"Apabila
saya dibutuhkan untuk menjadi saksi, saya akan siap dan membenarkan semuanya,"
sebutnya saat dihubungi melalui via seluler.
Kepala Jorong
Nasrun mengatakan, bahwa benar ia menyuruh peserta PRONA untuk menandatangani
surat atas keralaan uang yang diberikan itu, terangnya melalui via seluler.
"Hari Jumat
kemarin (18/10) kami bersama Kanit Serse Polsek Panti, Wali Nagari dan Ninik
Mamak telah bertemu di Kantor Wali Nagari Panti Selatan, dan semua data sudah
diserahkan kepada Kanit tersebut," ungkapnya.
Wali Nagari
Panti Selatan saat dihubungi melalui via seluler (22/10) menjalaskan,
"saya tidak mengerti mengenai hal itu, namun saya mengetahuinya. Yang
lebih mengetahui adalah Bamus," tegasnya.
Kemudian Ketua
Bamus Nagari Panti Selatan Lukman saat dihubungi menegaskan bahwa kepala jorong
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua LBH Paham
Pasaman Boy Roy Indra, SH mengatakan, bahwa dalam kasus tindak pidana pungutan
liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat
disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur
dalam KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya memberikan hutang
maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
LSM TOPAN RI
Amri Masta mengatakan, "Dengan pencabutan tandatangan oleh peserta PRONA
yang menyatakan kerelaan atas uang yang telah diberikan kepada kepala Jorong
Nasrun maka semakin memperjelas dugaan PUNGLI. Kenapa tidak, sebelumnya
beberapa peserta PRONA telah membuat surat pernyataan bahwa jorong meminta uang
senilai Rp 1.400.000,- untuk pengurusan sertifikat dan diantaranya ada yang
merasa keberatan mengenai pungutan itu serta siap bersaksi" terangnya.
"Indonesia
adalah Negara Hukum, semua ada aturannya, jadi pengutan tanpa aturan berarti
menyalahi atau melanggr Undang - undang. Saya meminta kepada pihak penegak
hukum segera menindak lanjuti permasalahan ini, jangan sampai aturan yang ada
dikangkangi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab", pinta Masta
dengan tegas. (KT-D)
0 komentar:
Post a Comment