Thursday, October 12, 2017
Jaksa penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Namlea kembali melakukan pemerikssan terhadap dua orang saksi
kasus Water Front City (WFC) Namlea, Kabupaten Buru.
"Penyidik Kejari
Buru memeriksa dua saksi diproyek WFC Namlea. Pertama saksi yang diperiksa
berinisial AW, Pegawai PU Buru, diperiksa jaksa R sejak pukul 14.00 hingga
pukul 14.00 Wit, dengan 50 pertanyaan," ungkap Kasipenkum Kejati
Maluku,Samy Sapulette kepada wartawan di Ruang pers Kejati Maluku, Rabu (11/10)
petang.
Dikatakannya selain
saksi AW, penyidik juga memeriksa saksi FP dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buru.
FP diperiksa oleh
Jaksa W. Relmasira sejak pukul 11.00 WIT hingga 12.20 WIT dengan 10 pertanyaan.
"Selain dua
saksi tesebut jaksa juga periksa saksi HF. HF dipanggil selaku pihak Swasta
yang mengerjakan proyek tersebut kemudian diperiksa jaksa R dari pukul 10.00 WIT-11.30
WIT, dengan 25 pertanyaan. HF yang menjalani pemeriksaan awal sebelum dua saksi
dari PNS Buru tersebut dari penyidik," kata Samy.
Dikatakannya dari
pemeriksaan saksi dimaksud sudah ada tanda-tanda untuk diketahui calon
tersangka dalam perkara WFC Namlea ini.
"Sudah ada
tanda-tanda tapi ikuti saja," ujarnya singkat.
Selain itu ketika
ditanyakan apa materi pemeriksaan yang diagendakan penyidik terhadap tiga saksi
tersebut, dirinya berdalih tak mau berkomentar.
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment