Ketua Tim Penyidik Reskrimsus Polda Maluku
Kompol Gerold mengaku penyidikan dugaan kasus pembelian empat buah speedboat
pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD Tahun 2015 tersebut dalam waktu dekat
sudah akan ditetapkan tersangka.
"Waktu dekat kami sudah bisa tetapkan
tersangka. Kami masih butuh bukti-bukti yang kuat, kemungkinan jadwal
pemeriksaan terhadap Auditor BPK dilakukan lebih dulu baru kami tetapkan
tersangka," kata Gerold kepada Kompastimur.com
melalui selulernya Senin (9/10) malam.
Dikatakannya, dalam penyidikan kasus ini
penyidik benar-benar proses sesuai prosedur hukum.
"Ada statement buruk yang beredar di
media kalau pengusutan kasus ini kami tidak berpatokan pada rekomendasi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengaudit dana pengadaan speedboat ini. Perlu saya
tegaskan bahwa rekomendasi BPK itu sudah keluar sejak tahun 2016, namun tidak disikapi Pemda MBD
selama 60 hari sehingga kami Reskrimsus Polda Maluku langsung turun tangan
sesuai laporan masyarakat," tegasnya.
Gerold melanjutkan, sebelumnya pada pekan
kemarin penyidik juga telah memeriksa Odie Orno selaku mantan Kadishub
Perhubungan Kabupaten MBD Tahun 2015.
"Penyidik sudah memeriksa mantan
Kadis Perhubungan MBD, Odie Orno beberapa hari lalu. Tapi soal materi
pemeriksaan itu tidak bisa dipublikasikan karena kepentingan penyidikan
Reskrimsus Polda Maluku," kunci Gerold sembari menutup percakapan
selulernya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pengadaan
empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, diduga
bekas dan juga terbukti satu dari empat Speedboat itu tenggelam di pantai
Tiakur, Ibukota MBD.
Sementara Speedboat lainya hampir bernasib
sama, karena 4 buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD
sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, dana pembuatan 4 buah Speedboat sudah
cair 100 persen pertengahan Tahun 2016 lalu, tapi barangnya hingga Maret 2017
belum juga ada.
Bayangkan, dua buah dari 4 Speed Boat yang
dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga
kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.
Informasi lain, yang diperoleh Kompastimur.com menyebutkan, harga
Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk
tandatangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji
petik barangnya (speedboat) belum ada.
Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK,
DPRD MBD membentuk Pansus. Tapi, Mantan
Kadis perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim
dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya
rusak atau bocor. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment