Manokwari, Kompastimur.com
Direktorat
Narkoba Polda Papua Barat mengamankan Minuman Keras jenis Cap Tikus dari
pelabuhan bitung yang hendak di pasok ke Kota Sorong, Senin (22/10) Lalu,
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka dengan inisial SHS.
" Terdapat
511 Jirgen ukuran 25 Liter kalau di akumulasi berkisar 12.775 liter atau 12,7
Ton ini termasuk yang paling besar sepanjang penangkapan miras oleh jajaran
Polda " Kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja saat
menggelar Konfrensi pers di depan Mapolda, Selasa (24/10).
Barang Bukti
tersebut kemudian di amankan di Mako Brimob Kota Sorong selanjutnya pelaku
dibawah ke Manokwari untuk menjalani pemeriksaan.
" Barang
Haram ini di bawah dengan tujuan di edarkan di Sorong Raya dengan kisaran harga
satu jirgen Rp 2,5 Juta atau bila terjual semuanya maka pemilik menganfongi Rp
1 Milyar lebih dari 12,7 ton Miras tersebut" Kata Kapolda
Diketahui SHS
mempekerjakan sejumlah orang untuk bersama-sama mengelola usahanya itu termasuk
kapal motor yang mengangkut barang itu disewa oleh SHS.
" Awalnya
kita menangkap salah satu anak buah SHS yang membawah 3 Jirgen kemudian setelah
di selidiki akhirnya ditemukan pemiliknya " Ungkap Kapolda.
Albert Rodja
menegaskan pihaknya akan terus memberantas Narkoba, Minuman keras bahkan
korupsi sekalipun, dia meminta wartawan untuk terus mengawal setiap
proses yang di lakukan oleh Polda Papua Barat.
Dikatakan Polisi
menggunakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 Tahun dan UU Nomor 18 Pasal
135 Tahun 2012 tentang Pangan untuk menjerat pelaku yang memasok Minuman
keras tersebut. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment