Pemerintah Provinsi
Maluku menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2017 meningkat sebesar
Rp. 3.12 Triliun.
Hal itu disampaikan
Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sidang paripurna di DPRD Maluku, Kamis
(5/10).
Gubernur mengatakan,
pada pos pendapatan daerah direncanakan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD naik sebesar Rp. 3,12
Triliun atau naik sebesar 259,20 milyar atau 9,06 persen jika dibandingkan
dengan APBD Murni yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2,86 Triliun.
Kenaikan komponen
pendapatan daerah bersumber dari beberapa item diantaranya dana perimbanga.
Dijelaskan, dana perimbangan yang semula diperkirakan sebesar Rp. 2,33 Triliun
namun pada KUA PPAS APBD Perubahan 2017 naik menjadi Rp. 2,43 Triliun atau naik
Rp. 101,22 milyar atau 4,34 persen.
Disamping itu,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan naik menjadi Rp. 669,21 milyar pada
dokumen KUA-PPAS bila pada pencanangan semula sebesar Rp. 519.29 milyar.
Bukan hanya itu, pos
pendapatan yang sah juga ikut naik menjadi Rp. 0,3 milyar.
Menurut Assagaff,
realisasi pendapatan asli daerah sampai tanggal 31 juli 2017 mencapai 58,51
persen sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos pendapatan yang
diperkirakan sampai pada akhir tahun anggaran 2017 dapat melampaui target yang
telah ditetapkan.
"Kita harapkan,
seluruh pos pendapatan dapat disesuaikan sehingga PAD tahun 2017 dapat capai
target," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment