Demi peningkatan perlindungan hak
pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan
memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk
Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Sesuai rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika
di halaman www.kominfo.go.id, Rabu (11/10) dijelaskan bahwa penetapan ini diatur dalam Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya
pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan
prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada
konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Proses Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan
Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi
telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis
implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin
penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai
berikut:
· Diberlakukan
validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
· Registrasi
dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta
registrasi ulang bagi pelanggan lama.
· Dampak
dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan
tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama
secara bertahap.
· Pelanggan
dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa
telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data
kependudukan.
· Ketentuan
baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi
verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa
telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan
aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana
dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi
tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik
(KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen
Dukcapil dapat berhasil.
Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan
berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama
prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan
pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang
sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi
Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan
bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan
pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang
ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil
tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi
mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Batas Akhir Masa
Registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum
divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang
pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Perpanjangan batas waktu penyesuaian
pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan
kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan
mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
(KT-rls/Kemkominfo)
0 komentar:
Post a Comment