Dewan Adat Papua Daerah Raja
Ampat menyelenggarakan Focus Group Discussio (FGD) membahas 16 Tahun
keberadaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan kondisi orang asli Papua di Papua
Barat.
FGD yang diselenggarakan di Kota
Sorong itu melibatkan pembicara dari DPR-PB Fraksi Otsus, sejumlah
pimpinan masyarakat adat, Pihak Gereja, Akademisi, Praktisi Hukum
dan Perwakilan pemuda Papua Barat.
Dalam Diskusi tersebut sejumlah
pihak menyinggung mengenai wujud Otsus yanga ada saat ini, namun kenyataan
tidak tidak berlaku. Orang Asli Papua (OAP) saat ini mendapat kesepakatan
begitu besar sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2001, akan tetapi masih
peluang anak adat papua yang di kerdilkan.
"Roh Otsus Papua salah satunya
adalah Keberpihakan kepada Orang Asli Papua ini Perintah Negera di dalam
Konstitusi negara yang memiliki nilai dan kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Artinya bahwa Orang Asli Papua wajib hukumnya untuk diberikan kesempatan"
Kata Ketua DPD KAI Papua Barat Fernando Ginuni.
Menurutnya Dasar Hukum Otsus
Papua ini Dasar sudah jelas dan tegas maka tidak usah lagi para pemangku
kepentingan di Tanah Papua menari-nari diatas penderitaan Orang Asli Papua,
harusnya merumuskan kebijakan yang memihak kepada orang asli Papua.
Sementara itu, Kordinator
Solidaritas Perempuan Papua wilayah Domberay dr. Medzke Karoswaf
mengatakan sebenarnya porsi Perempuan Papua di Legislatif dan Eksekutif pun
wajib ada. Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat agar
menyediakan porsi Perempuan Papua untuk menduduki jabatan fungsional dan
jabatan karier sebab itu yang dinamakan Keberpihakan kepada Perempuan
Papua.
"Pada hal dulu Otsus Papua
ditolak oleh masyarakat hukum adat di tanah Papua tapi katanya Otsus Papua
inilah yang akan menjadikan Orang Asli Papua menjadi Tuan di Negeri sendiri”
Kata Medzke Karoswaf
Ternyata hal tersebut berbanding
terbalik seperti peribahasa mengatakan Maksud hati memeluk gunung apa daya
tangan tak sampai, Otsus Papua sudah berjalan selama 16 Tahun dan waktu tidak
akan kembali lagi, yang menjadi pertanyaan apakah Orang Asli Papua sudah jadi
tuan di negerinya sendiri? Faktanya Orang Papua hidup di balik ruko ruko mewah
dan berjualan beralaskan karung karung bekas.
" Apakah ini yang namanya
OTSUS berhasil ? Saya harap Pemerintahan Pusat dan daerah buka mata", tegasnya.
Sementara Wiliam Depondoye SH MH,
salah satu Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang turut hadir dalam acara ini
mengatakan bahwa ini produk hukum sudah ada jadi dia mengajak OAP agar disimak
bersama dan melihat kekurangan dari Otsus Papua agar bisa dilengkapi dan dikuatkan
dengan Perdasus untuk Keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang Politik
dan Pemberdayaan Ekonomi.
Menurut saya bahwa pembobotan
dengan Perdasus itu Perlu supaya orang asli Papua bisa lebih tepat sasaran
dalam pemenuhan hak-hak dasarnya ", Ujar Wiliam Depondoye.
Disisi lain Ketua DAP Wilayah
Raja Ampat, Mananwir Paul Mayor mengataka bahwa kesempatan seluas-luasnya
hari diberikan pemerintah kepada OAP dalam bidang Politik baik di eksekutif, legislatif
dan yudikatif dan Pemberdayaan Ekonomi ( Kontraktor, Pengusaha mikro dan makro
serta mama mama Papua dalam mengembangkan karir dan usahanya).
" Hemat saya Pasar Mama Mama
Papua wajib hukumnya untuk dibangun di seluruh daerah di Tanah Papua",
ungkap Mayor. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment