Tanah Papua
menyimpan banyak sekali Misteri kekerasan masa lalu dan kekayaan alam yang
melimpah sehingga Pemerintah Pusat kemudian memberlakukan Otonomi Khusus (Otsus)
sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.
Otsus yang hadir
bukan memberikan solusi malahan membuat kebingungan di kalangan Orang Asli
Papua (OAP), ketimpangan sosial kemiskinan dan tak kalah menarik kekerasan
masih saja ditemukan disudut-sudut kota, di lembah, pegunungan dan
pantai.
" Banyak
Hak-Hak Asasi di Provinsi Papua Barat yang masih terabaikan dan ditelantarkan
" Kata Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Raja Ampat Mananwir Paul Finsen
Mayor dalam rilis yang diterima media ini.
Selaku Pimpinan
Adat Papua mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat agar segera
membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Provinsi
Papua Barat dengan tujuan agar Hak asasi
manusia Papua di Provinsi Papua Barat benar-benar di perhatikan dan dijawab
oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Perlu diketahui
bahwa OTSUS Papua menjamin hak-hak dasarnya orang asli Papua maka wajib
hukumnya Pemerintah Daerah Dan Pusat segera menjalankan perintah undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Penduduk
Provinsi Papua Barat juga orang asli Papua sementara perwakilan Komnas HAM
hanya ada perwakilan di Provinsi Papua lantas bagaimana dengan Papua
Barat yang sudah terpisah secara administratif di bagi dalam dua wilayah?
" Mananwir
mendesak pemerintah untuk segera bentuk Komnas HAM alasanya masih ada Hak
hidup, hak merasa nyaman, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak tanah adat,
hak cipta dan hak asasi manusia yang lainnya yang wajib hukumnya untuk
dilindungi maka kami minta segera bentuk Komnas HAM di Provinsi Papua Barat
" tegas Paul Finsen Mayor
Dia juga
berharap semua elemen masyarakat hukum adat Papua untuk mendukung berdirinya
Komnas HAM di Provinsi Papua Barat. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment