Puluhan massa
pendukung Kadis PU Provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM) melakukan akasi unjuk
rasa di depan Kantor Mapolres Tana Toraja, Kamis (5/10/2017).
Mereka menuntut agar
pelaku penganiayaan terhadap Kadis PU Provinsi Papua segera ditahan.
"Tangkap dan
adili pelaku penganiayaan Jhon Rende Mangontan (JRM) terhadap DJM (Kadis PU
Provinsi Papua) di acara Penahbisan Gedung Gereja Jemaat Palangi,
Malakiri," kata Kordinator Lapangan (Korlap) Luther dalam orasinya di
hadapan puluhan personil polisi yang melakukan pengamanan di depan Mapolres
Tana Toraja.
Puluhan massa itu
juga membentangkan spantuk yang bertuliskan ‘Tangkap dan adili pelaku
penganiayaan Jhon Rende Mangontan’.
"Kami juga ingin
mengetahui alasan polisi yang sampai saat ini belum melakukan penahanan
terhadap pelaku," ujar Luther Korlap aksi.
Sejumlah pendukung
DJM secara bergantian menyampaikan orasinya di depan Mapolres Tana Toraja
meminta agar pelaku penganiayaan terhadap Kadis PU Provinsi Papua segera
ditahan.
"Kami mendukung penuh Polres Tana Toraja
untuk melakukan penegakan hukum dan menindak tegas JRM yang telah melakukan
penganiayaan kepada DJM. Ini sudah memenuhi unsur. Kami meminta Polres segera
melakukan penahanan terhadap Jhon Rende Mangontan,” teriak salah seorang
orator.
Setelah menggelar
orasi di depan Mapolres Tana Toraja, 10 orang perwakilan dari pengunjuk rasa
diterima langsung oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Yohanes Richard Adrian.
Sayangnya pertemuan
antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Kapolres Tana Toraja berlangsung
tertutup, awak media tidak diperkenankan masuk.
Setelah melakukan
pertemuan tertutup dengan perwakilan pengunjuk rasa, Kapolres Tana Toraja
menemui awak media diluar dan mengatakan bahwa kedatangan massa yang
mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Mencari Keadilan ke Mapolres
Tana Toraja mempertanyakan kasus penganiayaan yang dilakukan JRM.
"Kasus ini tetap
lanjut ditangani polisi. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi
kami belum lakukan penahanan karena tersangka kooperatif," ujar Kapolres.
Terkait masalah
tersebut, Johny Paulus, SH pengacara JRM mengatakan bahwa pihaknya tidak mau
menanggapi masalah tuntutan tersebut. Langkah dan proses hukum sudah ditangani
oleh Polres.
"Kami
menyerahkan semuanya ke pihak Polres. Kami percaya semuanya bisa diproses
dengan pijakan hukum yang benar, kita juga sudah menempuh jalur dan langkah
hukum dalam kasus ini," ungkapnya.
Sekedar diketahui,
peristiwa penganiayan yang dialami DJM (Wakil Ketua IKT Papua) yang dilakukan
JRM (Ketua IKT Papua) pada Senin, (25/9/2017) lalu berbuntut laporan ke Polres
Tana Toraja. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment