Mantan Wakil Bupati
Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali dilaporkan ke Kepolisan Daerah (Polda)
Lampung, Sabtu (7/10/2017).
Pelapornya adalah
Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah
dengan didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka dan rekan dengan nomor
laporan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 Polda Lampung.
Surino melaporkan
Musa Ahmad terkait dugaan pengrusakan aset miliknya berupa dua unit rumah
permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang terletak di atas sertifikat
Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m
dengan laporan polisi nomor
Sebelumnya, mantan
legislator Partai Gerindra itu juga telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 10
Maret 2017 atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan nomor laporan
Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
Surino mengatakan
kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Musa Ahmad sejak bulan Agustus
2017, yang seharusnya tidak dilakukan Musa Ahmad karena yang menyangkut proses
kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporanya sedang berjalan ke Polda Lampung.
Surino yang didampingi
Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menjelaskan proses
mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik miliknya dengan SHM Nomor 339/Yk tanggal
23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 luas 1557
m dan SHM 2634 Tanggal 03 Maret 2006, luas 2444 m yang diklaim oleh Musa
Ahmad adalah diduga dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak
diperkenankan secara hukum.
Sementara, kuasa
hukum Surino, Gindha Ansori Wayka meyayangkan sikap Musa Ahmad yang terlalu
maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum terkait pengrusakan
ini, mengingat proses hukum atas laporan sebelumnya atas dugaan pemalsuan
dokumen dan penipuan masih berlanjut di Polda Lampung.
"Seharusnya
menunggu terlebih dahulu hasil akhir penyelidikannya di Polda Lampung. Dan kami
minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan Polisi
LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal 10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07
Oktober 2017 yang hari ini klien kami laporkan,” ujar Gindha, Sabtu (7/10/2017).
Diketahui sebelumnya,
Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka pernah melaporkan Musa
Ahmad, pada 10 Maret 2017 lalu.
Surino menjelaskan
kronologi kejadiannya bermula pada tahun 2013 silam, saat itu ia memiliki
pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi
dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada .mantan Wakil
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di Bank tersebut
senilai Rp 225 juta.
“Saya ada pinjaman di
bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi tunggakan dengan
jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat
itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama
Pak Musa hanya secara lisan saja,”ujarnya.
Selanjutnya, kata
Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui salah
satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut, ternyata ia
disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM)
yang diagunkan ke bank.
“Saya disodorkan akta
peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak
Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari
Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan
korfirmasi saya,” ungkapnya.
Sertifikat atau aset
tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor .339/Yk
tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632
Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung
Tengah.
“Ketiga aset tersebut
saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang
lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Surino mengutarakan,
November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya.
Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300
juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet
selama delapan bulan.
“Jadi ada hal aneh
lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak
angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, setelah
ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain
dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga
sertifikat tersebut.(KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment