FOTO: Proses pendaftaran Partai NasDem Manokwari di KPU setempat, Jumat (13/10). |
Manokwari, Kompastimur.com
Berkas Pengurus DPD Partai Nasional Demokrat
(NasDem) Manokwari akhirnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat setelah dilakukan penelitian dan verifikasi selama 2 jam sejak mereka tiba di Kantor KPU, Jumat (13/10) pukul 13.00 WIT.
Komisioner
KPU Manokwari Aplena A. L Rumaikeuw usai menerima Pengurus DPD Partai Nasdem, di Kantor KPU mengatakan sejak dibuka pendaftaran berkas Parpol calon
peserta pemilu 2019 baru terdapat satu partai yang berkasnya di terima yakni
Partai Perindo.
"Ada
tiga partai yang sudah datang ke KPU untuk menyerahkan berkas namun setelah
kita teliti akhirnya kita kembalikan untuk diperbaiki, tiga partai yakni
PDI P, PAN dan Partai Nasdem," kata Aplena.
Dijelaskan
rata-rata Parpol yang dikembalikan berkasnya masih terdapat kekurangan pada
saat dimasukan dalam sistim aplikasi Sipol yakni pada syarat dukungan berupa
KTA dan KTP.
"Yang
jelas kita melakukan pengecekan pada jumlah KTA dan KTP yang dimasukan kemudian
dicocokan dengan yang tampilkan dari KPU Pusat sesuai hasil yang dimasukan oleh
masing-masing DPP Parpol," ujarnya.
Dikatakan,
sejauh ini juga terdapat sekitar 7 Partai yang hanya datang ke KPU untuk
melakukan konsultasi, baik partai baru maupun partai lama.
"Kami
pada intinya tetap menunggu kedatangan teman-teman parpol, harapan kami ketika
DPP sudah mendaftar ke KPU pusat, hal itu mesti diikuti oleh DPD di tingkat
Daerah," ujarnya.
Lanjutnya,
KPU sejauh ini tetap merujuk pada PKPU Nomor 11 Tahun 2017, namun jika hingga
batas pendaftaran telah lewat dan belum ada parpol yang datang memasukan berkas,
maka partai itu tentu tidak akan mengikuti tahapan verifikasi.
Sementara
Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Manokwari Albertina Mansim menjamin
secepatnya akan memperbaiki berkas yang telah di koreksi dan selanjutnya
mengembalikan kepada KPU.
"Iya
kita secepatnya akan perbaiki berkas untuk kita kembalikan kepada KPU," ujar
Albertina Mansim. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment