Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Fahrudin Ali Fahmi, ST |
Namlea, Kompastimur.com
Memasuki tahapan persiapan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buru sesuai pengumuman Nomor : 03/PU/8104/KPU-KAB/X/2017 telah
menetapkan 93 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 345 Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing untuk 10 Kecamatan dan 80
Desa.
Sementara untuk Desa Tangjung
Karang sampai dengan waktu tes tulis tidak ada usulan dari Kepala Desa/BPD dan
satu Desa pesertanya tidak hadir saat mengikuti tes tertulis.
Ketua Divisi Teknis Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buru Fahrudin Ali Fahmi, ST kepada Kompastimur.com menyampaikan, sesuai hasil
penjaringan dan pencarian bakal calon anggota PPK untuk 10 Kecamatan diputuskan
lewat pleno Senin (30/10) pagi yakni : Kecamatan Namlea 10 peserta, Kecamatan
Air Buaya 10 peserta, Kecamatan Waeapo 10 peserta, Kecamatan Waplau 10 peserta,
Kecamatan Batabual 10 peserta, Kecamatan Lolong Guba 10 peserta, Kecamatan
Lilialy 10 peserta, Kecamatan Waelata 7 peserta, Kecamatan Fena Leisela 9
peserta dan Kecamatan Teluk Kayeli 7 peserta. Sehingga total untuk Calon
Anggota PPK yakni 93 peserta.
Sementara untuk Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sesuai hasil penjaringan dan penyaringan didapatkan 80
Desa yang sudah kita tetapkan dalam pleno sebanyak 345 Calon Anggota PPS,
sementara masih ada 3 (tiga) Desa yang belum diputuskan, diantaranya: Desa
Tanjung Karang Kecamatan Air Buaya sampai dengan seleksi tertulis tidak ada
usulan dari Kepala Desa/PBD setempat.
Kemudian untuk Desa Kampung Waihotong Baru Kecamatan
Air Buaya dan Desa Namlea Ilath Kecamatan Batabual tidak ada perwakilan atau
calon anggota PPS yang ikut seleksi tes tertulis.
Dengan demikian, maka untuk
ketiga desa tersebut pihaknya telah memutuskan masuk dalam tahap rekrutmen
gelombang kedua atau susulan.
“Atas hasil yang telah kita
pleno hari ini maka, KPU Kabupaten Buru akan melakukan langkah-langkah yakni
menyurati Panwas Kabupaten Buru dan juga Kepala Desa masing-masing untuk segera
mengusulkan calon anggota PPS pada desa yang bersangkutan, dan jika tidak ada
usulan hingga batas waktu yang ditentukan maka, KPU Kabupaten Buru sesuai
kewenangannya akan merekrut calon dari desa terdekat,” katanya.
Walau begitu, tentu pihaknya
berharap sungguh agar ketiga desa tersebut, para kepala desanya serius
berpartisipasi dan mengusulkan putra-putri terbaiknya untuk calon anggota PPS-nya.
Sehingga sesuai waktu yang telah ditetapkan seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten
Buru sudah bisa dilantik guna mempersiapkan momentum pemilihan Gubernur Maluku tahun
2018 nanti, demikian pula dengan kegiatan-kegiatan lain seperti Bimtek, sosialisasi
dan lain-lain.
Bagi 438 Calon Anggota PPK dan
PPS yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis akan mengikuti tes wawancara
sesuai jadwal yang ditetapkan, kemudian hasil dari hasil wawancara tersebut
akan diputuskan 5 orang atau 50 orang untuk 10 Kecamatan dan dilantik sebagai
Anggota PPK, serta 3 orang utuk masing-masing desa atau 83 x 3 untuk PPS secara
keseluruhan.
“Jadi, dari 93 orang calon
anggota PPK akan kita pilih 50 orang, dan dari 345 orang calon anggota PPS akan
kita pilih 240 orang. Kita harapkan dalam waktu dekat ini semua PPK dan PPS
sudah kita tetapkan dan lantik, mengingat tahapan-tahapan berikutnya, baik itu
Pilgub dan Pilpres sudah dilaksanakan, dan kesemuanya itu membutuhkan infrastruktur
KPU pada level PPK dan PPS yang berperan aktif menjalankan semua proses dan
juga tahapan tersebut,” tutur Fachrudin . (KT-FAM)
0 komentar:
Post a Comment