Untuk memastikan
Keberlangsungan hak 250 anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan 13 di Medan
Sumatera Utara akibat dugaan "mal administrasi", penerimaan murid
tahun ajaran 2017, Selasa (17/10/2017), Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist
Merdeka Sirait bersama Sekretaris LPA Propinsi Sumut dan didampingi Ketua dan
Sekjen LPA Kota Medan dan LPA Deliserdang mengunjungi SMA 2 dan 3 Medan.
Dalam kunjungan
di dua SMA ini masing-masing diterima oleh dua Kepala Sekolah didampingi UPT
Dinas Pendidikan Medan Selatan dan para guru serta para orangtua wali murid untuk
menyampaikan agar semua anak tetap menjalankan proses belajar mengajar secara
normal di dua SMA ini.
Dalam kunjungan
Komnas Perlindungan Anak, demi masa depan dan kepentingan terbaik atas
pendidikan anak, Komnas Anak dalam kesempatan itu menyampaikan solusi "Moratorium
Mal Administrasi" untuk menyelesaikan konflik dan "Mal Administrasi"
penerimaan murid.
Selama jedah
Moratorium SMA 2 dan 3, 250 anak tetap menjalankan kewajiban mendasarnya yakni
mengikuti seluruh proses belajar mengajar tanpa diskriminasi dan mencabut semua
dokumen-dokumen tentang larangan bagi anak siswa dan siswi untuk menjalankan
kewajibannya sebagai peserta didik serta menghentikan stigma murid siluman bagi
peserta didik.
Untuk
menjalankan proses moratorium penyelesaian konflik pendidikan di SMA 2 dan 3
Medan itu, Komnas Perlindungan Anak pagi ini, Rabu (18/10/17) menemui Gubernur
Sumatera Utara untuk meminta Gubernur menggunakan hak "diskresinya"
guna meminta dan memerintahkan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk segera menyelesaikan dugaan mal
administrasi dengan mengeluarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar
semua anak mempunyai kepastian hukum
menjalankan haknya atas pendidikan.
Jika konflik ini
terus dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang berkeadilan, selain melanggar
hak anak atas pendidikan, Pemerintah Provinsi Sumut juga dapat dikategorikan
telah dengan sengaja melakukan pembiaran (by ommssion) terhadap pelanggaran hak
anak atas pendidikan.
Mengingat
konflik penerimaan murid baru di SMA 2 dan 3 terduga ada indikasi dampak dari
mal administrasi, sesuai dengan kewenangan Ombusmen, Komnas Perlindungan Anak
meminta keterlibatan Lembaga Negara ini untuk mendukung gagasan moratorium ini
dan segera mendesak Gubernur untuk menggunakan hak diskresinya, keterlibatan inilah
yang Komnas Perlindungan Anak harapkan.
"Ayo kita
sudahi konflik yang terjadi di SMA 2 dan
3 dengan 'political will' yang mengedepankan kepentingan terbaik atas
atas pendidikan anak kita, apapun latarbelakang dan profesi kita, kita seua
wajib menjaga, merawat dan melindungi
anak serta memberikan keteladanan dan nilai-nilai kejujuran bagi anak",
demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
dalan keterangan persnya di Medan, Selasa (17/10/2017). (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment