Masalah
penebangan hutan serta penyerobotan lahan dengan alasan perkebunan Kelapa Sawit
di Desa Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendapat
perhatian serius dari Komisi B DPR SBT.
Hal
ini diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD SBT Noaf Rumauw saat ditemui media ini,
Kamis (12/10) di Bula.
Ketua
Komisi B yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan,
pihaknya telah menerima surat dan telah beraudens dengan para LSM yang
mengadvokasi masalah Operasi PT. Nusa Ina Agro Manise di Desa Tobo tersebut,
sehingga Komisi B sebagai mitra dinas terkait dalam waktu dekat siap turun
bersama para LSM ini ke lokasi operasi
perusahaan tersebut.
"Selaku
pimpinan komisi, kami sudah terima teman-teman LSM yang menyurati kami terkait dengan
operasi perusahaan. Sebagai wakil rakyat, kami akan turun ke Tobo dan Osong untuk
memastikan, apakah izin untuk kelapa sawit saja atau kayu log,” kata Rumauw.
Ditempat
yang sama, Ketua LSM Satu Sapu (LS3) Maluku, Ashari Sikdewa yang didampingi
Ketua Kalesang Lingkungan Provinsi Maluku Costansius Kolatfeka menjelaskan,
pihaknya menduga pihak perusahaan telah melakukan tindak kejahatan pembalakan
liar terhadap hutan yang menjadi daerah operasi sehingga tindakan pihak
perusahaan tersebut tidak didukung oleh komponen masyarakat yang ada di Desa
tersebut.
"Kami
menduga pihak perusahaan telah melakukan tindak kejahatan pembalakan liar. Tindakan
ini sangat tidak didukung oleh seluruh komponen masyarakat, khususnya Negeri Administrasi
Tobo," tegas Sikdewa.
Untuk
itu, LSM Satu Sapu Maluku mendesak pihak perusahaan PT. Nusa Ina Agro Manise,
agar segera menunjukan izin operasinya sehingga tidak ada salah paham alias
salah tafsir.
Selain
itu, pihak perusahaan diduga menebang dan memuat kayu log tanpa sepengetahuan
Pemerintah Desa, namun pihak perusahaan yang hanya menyiapkan serta melakukan
pembersihan lahan untuk perkebunan Kelapa Sawit itu juga menebang dan melakukan
pemuatan kayu log tanpa sepengetahuan masyarakat sehingga ini masuk kategori
ilegal loging.
"Mereka
harus memenunjukan izin agar tidak ada salah tafsir dari masyarakat. Sudah
terjadi penyerobotan lahan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Tobo dan masyarakat
Tobo. Ini kan untuk perkebunan Kelapa Sawit, namun kenyataan penebangan kayu
tanpa sepengetahuan masyarakat ini juga dimuat tanpa sepengetahuan masyarakat,
ini kan ilegal namanya," sesalnya.
(KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment